Prioritastv.com, Lampung – Apriliyani Niken Pratiwi (18), istri Joni Iskandar yang sebelumnya menjadi buronan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan meninggal dunia setelah ditangkap polisi, kini diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Timur terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Apriliyani diamankan bersama Ongki Afrizal (26) dan Ayu Nadia (23) dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Selasa 15 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 24 plastik klip berisi diduga sabu, satu plastik klip berisi dua butir ekstasi, timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong dan empat unit telepon seluler.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Narkoba AKP Setiyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Adirejo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah kontrakan yang ditempati Ongki dan Ayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan awal, polisi menduga narkotika tersebut merupakan milik Ongki Afrizal yang diperoleh dari seorang pria berinisial JN, warga Desa Jabung. Transaksi narkotika tersebut disebut bernilai sekitar Rp3 juta.
Polisi menyebut Ongki kemudian meminta Apriliyani dan Ayu untuk membantu mengambil narkotika tersebut dari JN. Setelah diterima, narkotika diduga dipecah menjadi sejumlah paket berdasarkan harga jual untuk kemudian diedarkan.
“Setelah mendapatkan narkotika itu, Ongki langsung memecah narkotika ke dalam plastik klip sesuai paket harga jual, dan selanjutnya narkotika tersebut dijual oleh saudara Ongki, AN/Apriliyani dan A/Ayu,” kata AKP Setiyo, Jumat 18 September 2026.
Polisi sebelumnya juga menyebut Joni memiliki riwayat perkara narkotika. Sementara dalam kasus terbaru, Apriliyani kini harus menjalani proses hukum bersama dua orang lainnya terkait dugaan peredaran narkotika.
“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Setiyo.
Diketahui sebelumnya, nama Apriliyani turut menjadi perhatian setelah suaminya, Joni Iskandar, masuk dalam pemberitaan terkait kasus curanmor bersenjata api. Joni disebut polisi sebagai salah satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor antarprovinsi.
Joni ditangkap polisi di wilayah Jabung, Lampung Timur, pada 3 Juni 2026. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menyebut Joni melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Joni kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung dan dinyatakan meninggal dunia. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







