Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Empat pria diamankan aparat Satresnarkoba Polres Pringsewu dalam penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Keempat pria tersebut masing-masing berinisial IK (47), S (43), AH (26), dan ZD (16). IK dan S merupakan warga Pringsewu Utara, AH warga Pringsewu Timur, sedangkan ZD tercatat sebagai warga Kota Depok, Jawa Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga kerap digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima terkait adanya sebuah rumah yang diduga kerap digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Laksono, Jumat (18/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah informasi dinilai cukup, petugas kemudian mendatangi dan melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.
Saat penggerebekan, polisi mendapati empat pria berada di dalam rumah. Keempatnya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu plastik klip berisi sabu, alat hisap atau bong, korek api, serta telepon seluler.
“Di lokasi, kami mengamankan empat orang berikut sejumlah barang bukti berupa sabu, alat hisap atau bong, korek api dan telepon seluler,” jelas Laksono.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik kemudian mendapatkan informasi mengenai asal narkotika yang diduga digunakan keempat pria tersebut. Dari keterangan yang diperoleh, sabu tersebut disebut didapat dari seorang pria berinisial DY, warga Pekon Margakaya, Pringsewu.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan DY sekaligus mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Untuk asal barangnya, dari hasil pemeriksaan awal kami mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial DY. Saat ini keberadaannya masih kami telusuri dan kasusnya terus kami kembangkan,” kata Laksono.
Keempat terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Laksono menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya. Kami juga akan mendalami peran DY yang disebut dalam pemeriksaan awal sebagai pihak yang memasok barang tersebut,” tegasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







