Demi Judi Online, Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Ayam Rp50 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 19:50

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka EP setelah ditangap Polres Pringsewu, Selasa 22 September 2026.

Tersangka EP setelah ditangap Polres Pringsewu, Selasa 22 September 2026.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang sopir berinisial EP (30), warga Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan uang setoran hasil penjualan ayam milik majikannya.

Uang yang tidak disetorkan tersebut mencapai Rp50,4 juta. Polisi menyebut sebagian uang itu digunakan EP sebagai modal judi online, sementara sebagian lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, EP sebelumnya telah dipercaya korban, Sugeng Widodo, untuk bekerja sebagai sopir selama kurang lebih enam tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pekerjaannya, EP dipercaya membawa dan menerima pembayaran dari konsumen yang membeli ayam. Uang hasil penjualan tersebut seharusnya diserahkan kepada korban sebagai setoran.

Masalah mulai terungkap ketika Sugeng mendapati sejumlah pembayaran dari konsumen belum masuk. Saat ditanyakan, EP sempat memberikan alasan bahwa uang tersebut belum dibayarkan oleh konsumen karena sedang ada hajatan.

“Awalnya korban menanyakan kepada terduga pelaku mengenai uang setoran. Pelaku kemudian beralasan konsumen belum membayar karena sedang ada hajatan,” kata Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Selasa (22/9/2026).

Merasa curiga, korban kemudian mengecek langsung kepada para konsumen. Dari pengecekan tersebut, sejumlah konsumen justru mengaku telah membayar uang pembelian ayam kepada EP.

Peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada 23 Juni 2024. Berdasarkan laporan korban, total kerugian yang dialami mencapai Rp50,4 juta.

Korban sempat berusaha menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, kesepakatan yang dibuat tidak dijalankan sehingga korban akhirnya membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pringsewu melakukan penyelidikan. Setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti dan melaksanakan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

EP kemudian menjalani pemeriksaan sebagai terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan, EP mengakui uang setoran ayam tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan. Salah satunya untuk modal judi online.

“Sebagian uang tersebut digunakan untuk modal judi online,” ujar Rosali.

Namun, uang yang digunakan untuk berjudi tersebut kemudian habis setelah EP mengalami kekalahan. Sebagian uang lainnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

EP kini telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melanjutkan penanganan perkara tersebut.

“Atas dugaan perbuatannya, EP dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru