Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang sopir berinisial EP (30), warga Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan uang setoran hasil penjualan ayam milik majikannya.
Uang yang tidak disetorkan tersebut mencapai Rp50,4 juta. Polisi menyebut sebagian uang itu digunakan EP sebagai modal judi online, sementara sebagian lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, EP sebelumnya telah dipercaya korban, Sugeng Widodo, untuk bekerja sebagai sopir selama kurang lebih enam tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pekerjaannya, EP dipercaya membawa dan menerima pembayaran dari konsumen yang membeli ayam. Uang hasil penjualan tersebut seharusnya diserahkan kepada korban sebagai setoran.
Masalah mulai terungkap ketika Sugeng mendapati sejumlah pembayaran dari konsumen belum masuk. Saat ditanyakan, EP sempat memberikan alasan bahwa uang tersebut belum dibayarkan oleh konsumen karena sedang ada hajatan.
“Awalnya korban menanyakan kepada terduga pelaku mengenai uang setoran. Pelaku kemudian beralasan konsumen belum membayar karena sedang ada hajatan,” kata Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Selasa (22/9/2026).
Merasa curiga, korban kemudian mengecek langsung kepada para konsumen. Dari pengecekan tersebut, sejumlah konsumen justru mengaku telah membayar uang pembelian ayam kepada EP.
Peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada 23 Juni 2024. Berdasarkan laporan korban, total kerugian yang dialami mencapai Rp50,4 juta.
Korban sempat berusaha menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, kesepakatan yang dibuat tidak dijalankan sehingga korban akhirnya membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pringsewu melakukan penyelidikan. Setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti dan melaksanakan gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
EP kemudian menjalani pemeriksaan sebagai terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, EP mengakui uang setoran ayam tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan. Salah satunya untuk modal judi online.
“Sebagian uang tersebut digunakan untuk modal judi online,” ujar Rosali.
Namun, uang yang digunakan untuk berjudi tersebut kemudian habis setelah EP mengalami kekalahan. Sebagian uang lainnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
EP kini telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melanjutkan penanganan perkara tersebut.
“Atas dugaan perbuatannya, EP dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







