Wali Kota Metro Jelaskan Pinjaman Rp20 Miliar untuk Pengendalian Kas Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 20:06

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Kota Metro, Lampung – Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menjelaskan penggunaan pinjaman daerah sebesar Rp20 miliar yang menjadi salah satu sorotan fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penjelasan itu disampaikan Bambang dalam rapat paripurna DPRD Kota Metro, Selasa, 22/9/2026. Ia menyebut pinjaman tersebut merupakan pinjaman jangka pendek yang digunakan untuk pengendalian kas daerah.

“Alokasi tersebut diperuntukkan pinjaman jangka pendek untuk pengendalian kas. Hal ini sesuai substansi surat pemberitahuan yang kami sampaikan kepada DPRD tentang pinjaman daerah,” kata Bambang dalam rapat paripurna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bambang, langkah ini terpaksa diambil demi menghindari risiko sistemik yang jauh lebih fatal bagi jalannya roda pemerintahan. “Apabila pinjaman jangka pendek ini tidak dilakukan, risiko yang harus dihadapi adalah tertundanya kewajiban operasional, pembayaran hak-hak pegawai, atau pelunasan pekerjaan pihak ketiga,” imbuhnya.

Menurut Bambang, pinjaman tersebut tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Metro menempatkannya sebagai instrumen pengelolaan arus kas untuk menjaga kelancaran pelaksanaan APBD.

Penjelasan itu sekaligus menjadi respons atas pertanyaan DPRD mengenai pos pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar dalam RAPBD Perubahan 2026.

Dalam pandangan umum fraksi-fraksi sebelumnya, DPRD meminta pemerintah menjelaskan secara rinci peruntukan pinjaman tersebut. DPRD juga menyoroti beban bunga yang disebut mencapai hampir Rp786 juta pada tahun yang sama.

Bambang mengatakan pengelolaan kas diperlukan karena waktu penerimaan pendapatan daerah dan kebutuhan belanja tidak selalu berada pada periode yang sama. Karena itu, pinjaman jangka pendek digunakan sebagai instrumen untuk menjaga kelancaran arus kas daerah.

Selain soal pinjaman, Bambang merespons sejumlah catatan fraksi-fraksi DPRD Metro mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ia mengapresiasi pandangan, kritik, saran dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan APBD.

“Masukan-masukan dari DPRD akan menjadi bekal berharga bagi kami dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan serta mendorong akselerasi pembangunan di Kota Metro ke arah yang lebih baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Bambang.

Bambang juga mengakui penyajian nota keuangan perubahan APBD perlu memberikan penjelasan yang lebih operasional mengenai arah kebijakan fiskal. Dokumen tersebut, kata dia, tidak cukup hanya menyajikan angka pendapatan, belanja dan pembiayaan, tetapi juga perlu menjelaskan dasar perubahan, sumber pendanaan, alokasi penggunaan serta dampaknya bagi masyarakat.

Terkait sorotan mengenai SiLPA dan Badan Pemeriksa Keuangan, Bambang menegaskan BPK bukan pihak yang menyebabkan munculnya SiLPA.

“SiLPA merupakan APBD tahun anggaran sebelumnya, sedangkan pemeriksaan BPK berfungsi untuk mengoreksi dan menguji angka-angka tersebut dalam laporan keuangan daerah,” katanya.

Pemerintah Kota Metro, lanjut Bambang, akan menyempurnakan penyajian informasi tersebut dalam dokumen resmi berikutnya.

Ia juga memastikan perubahan APBD 2026 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran serta penggunaan SiLPA tahun sebelumnya.

Dengan penjelasan tersebut, pinjaman Rp20 miliar kini memiliki konteks yang lebih jelas sebagai instrumen pengendalian kas daerah. Namun, pembahasannya tetap menjadi bagian dari proses pendalaman antara pemerintah daerah dan DPRD, terutama mengenai mekanisme, dasar hukum, biaya pinjaman dan penggunaannya. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru