Prioritastv.com, Lampung – Setelah beberapa waktu dalam pencarian polisi, AS (44), warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Mesuji. AS merupakan terduga pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata api rakitan yang menyebabkan seorang pria berinisial MA (49) mengalami luka tembak.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membenarkan penyerahan diri tersebut. AS datang ke Satreskrim Polres Mesuji pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB dengan didampingi keluarga dan beberapa anggota kepolisian.
“Pelaku telah menyerahkan diri dan mengakui melakukan penembakan terhadap korban MA dengan menggunakan senjata api rakitan,” kata AKBP Muhammad Firdaus, Rabu 23 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kapolres, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah gelanggang sabung ayam di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara.
Saat itu korban MA bersama dua rekannya, HA dan H, datang ke lokasi untuk melihat pertandingan sabung ayam. Sekitar pukul 15.45 WIB, pertandingan antara ayam milik AS dan lawannya berlangsung di dalam gelanggang dengan seorang wasit berinisial D.
Pertandingan berakhir dengan keputusan seri. Namun, keputusan tersebut ternyata tidak diterima AS. Ia kemudian membanting ayam miliknya sendiri hingga memicu ketegangan dengan wasit.
Cekcok antara AS dan D kemudian terjadi. Dalam situasi tersebut, AS mengeluarkan senjata api rakitan yang diselipkan di pinggang dan mengarahkannya kepada D. Keributan sempat dilerai oleh orang-orang yang berada di sekitar gelanggang dan D kemudian dibawa keluar dari lokasi.
Tidak lama berselang, terdengar suara tembakan dari arah luar gelanggang. Korban MA bersama HA yang merupakan kakak D kemudian berupaya masuk untuk memastikan kondisi D
Namun, keduanya terhalang pembatas besi. Saat itulah MA berhadapan dengan AS yang membawa senjata api rakitan.
“AS kemudian menembakkan senjata tersebut ke arah MA dari jarak sekitar dua meter. Korban berusaha menghindar, tetapi tembakan mengenai bagian lengan kanan dan ketiak kanannya hingga membuat korban terjatuh dalam kondisi terluka,” jelasnya.
Kapolres juga menyebut terdapat tembakan lain yang dilepaskan oleh AN dan J ke arah korban, namun tidak mengenai sasaran. AS kemudian kembali menembakkan senjata api rakitan ke arah HA sebelum melarikan diri dari lokasi.
Korban selanjutnya mendapat pertolongan dan dibawa untuk menjalani perawatan hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Palembang.
Setelah menyerahkan diri, AS langsung diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami keberadaan senjata api rakitan yang digunakan dalam kejadian tersebut.
“Senjata api rakitan yang digunakan pelaku dibuang ke sungai saat yang bersangkutan melarikan diri. Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Firdaus.
Selain perkara penganiayaan berat, polisi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan perjudian dalam kegiatan sabung ayam serta kepemilikan senjata api rakitan yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
“Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP dan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Saripudin, S.Kom, M.H. adalah Wartawan yang Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







