Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung -Pemerintah Kabupaten Tanggamus menetapkan lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Talang Padang di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.377/25/08/2026 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe D Talang Padang di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanggamus, Suhartono, mengatakan penetapan lokasi tersebut merupakan dokumen resmi pemerintah daerah yang dipublikasikan agar dapat diketahui masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merupakan pengumuman resmi terkait penetapan lokasi pembangunan RSUD Tipe D Talang Padang. Informasinya kami publikasikan agar masyarakat dapat mengetahui rencana dan tahapan pembangunan tersebut,” kata Suhartono, Rabu, 23 September 2026.
Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, pembangunan rumah sakit tersebut membutuhkan lahan dengan total luas sekitar 2.450 meter persegi yang terdiri dari delapan bidang tanah terdampak.
Delapan bidang tanah tersebut tercatat atas nama Rosmala Dewi, Sri Intan, Valeria Caroline Desmita, Alm. Nurlena/Atu Fiyani, Alm. Sutaryo/Yosida, Nona Diera Yosefina Hartono, serta dua bidang atas nama Andi.

Lokasi yang ditetapkan berada di kawasan Pekon Banding Agung. Sejumlah bidang tanah tersebut berbatasan dengan bidang tanah lainnya, jalan lingkungan, Jalan Raden Intan, serta kawasan UPTD Puskesmas Talang Padang.
Dalam pengumuman penetapan lokasi disebutkan pembangunan RSUD Tipe D Talang Padang ditujukan untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan rujukan bagi masyarakat.
Keberadaan rumah sakit tersebut juga diharapkan dapat mengurangi beban pelayanan pada rumah sakit yang telah ada sekaligus mempercepat akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
“Intinya, pengumuman ini menjadi bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Masyarakat, khususnya pihak yang berkaitan dengan bidang tanah terdampak, dapat mencermati informasi yang telah diumumkan,” ujar Suhartono.
Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan, pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.
Sebelumnya, Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus melalui surat Nomor 400.7/4370/25/2026 tertanggal 18 September 2026 meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanggamus mengumumkan penetapan lokasi tersebut melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Tanggamus. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







