Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pendangkalan Sungai Way Belu membuat kapasitas sungai tidak mampu menampung debit air yang meningkat hingga menyebabkan tanggul jebol di wilayah Kecamatan Kota Agung Barat. Kondisi tersebut juga dipengaruhi posisi bantaran sungai dengan kawasan permukiman yang relatif rata.
Untuk menangani kondisi tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanggamus mengerahkan tiga unit ekskavator ke lokasi terdampak.
Tiga ekskavator tersebut ditempatkan di dua lokasi, yakni dua unit di Pekon Belu dan satu unit di Pekon Kanyangan. Alat berat dikerahkan untuk mengatur kembali jalur aliran air agar tidak mengarah ke kawasan permukiman warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Kabupaten Tanggamus, Budiman, mengatakan jebolnya tanggul terjadi karena debit air telah melampaui kapasitas sungai yang kondisinya sudah dangkal.
“Penyebab jebolnya tanggul karena debit air sudah melampaui batas sungai tersebut karena dangkal, bantaran sungai dengan pemukiman rata,” kata Budiman.
Budiman menyebut penanganan yang dilakukan hari ini berjalan sesuai harapan dan tidak menemui kendala yang berarti. Salah satu pekerjaan yang dilakukan yakni penyodetan aliran untuk mengarahkan air menjauh dari permukiman.
“Untuk kegiatan hari ini BPBD menyodet aliran agar aliran tidak mengarah ke pemukiman. Selanjutnya kami akan fokus membuat tanggul darurat,” ujarnya.
Setelah penyodetan aliran, BPBD akan melanjutkan penanganan dengan pembangunan tanggul darurat sebagai upaya mengamankan kawasan permukiman dari aliran air.
“Penanganan tersebut direncanakan berlangsung sekitar satu minggu, dengan pengerjaan di lapangan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan penanganan,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







