Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 akhirnya disetujui dan disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu (23/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan dihadiri Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda serta sejumlah elemen lainnya.
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah, baik melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun sumber penerimaan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah diharapkan dapat mendukung kemampuan anggaran belanja yang pada akhirnya digunakan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat.
“Dapat dijelaskan, rencana pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 setelah pembahasan adalah Rp1.163.145.591.798,41, terdiri PAD Rp193.021.173.798,41 dan pendapatan transfer Rp970.124.418.000,00,” jelas Riyanto.
Sementara itu, belanja daerah dalam perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1.195.135.437.890,71. Untuk menutup defisit tersebut, terdapat penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sesuai hasil audit BPK sebesar Rp31.989.846.092,30.
“Dengan demikian, terdapat pembiayaan netto Rp31.989.846.092,30 guna menutup defisit dengan jumlah yang sama, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah 0 rupiah,” ujarnya.
Setelah disahkan bersama, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Riyanto juga menyampaikan agar dalam proses evaluasi tersebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pringsewu dapat hadir, sehingga berbagai catatan dan rekomendasi hasil evaluasi dapat dipahami serta ditindaklanjuti.
“Saya mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga mencapai target yang ditetapkan,” katanya.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah dalam pelaksanaan anggaran belanja tetap berpedoman pada prinsip efektif, efisien dan ekonomis.
“Perlu diketahui, anggaran yang disiapkan adalah anggaran maksimal, karenanya agar mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” pesannya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







