Prioritastv.com, Lampung – Polemik rencana pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, terus bergulir. Badan Hippun Pekon (BHP) Gunung Tiga menyatakan menolak rencana pelantikan tersebut dan mempertanyakan prosedur pemberhentian kepala pekon definitif.
Kepala Pekon Gunung Tiga, M. Hijrah Syah Putra, sebelumnya sempat mengajukan surat pengunduran diri. Namun, Hijrah menyatakan telah mencabut kembali surat pengunduran tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tanggamus tetap menjadwalkan pelantikan Pj Kepala Pekon Gunung Tiga pada Jumat, 25 September 2026 pukul 13.30 WIB. Jadwal tersebut tercantum dalam undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 400.10.2.2/4438/35/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hijrah mengaku hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Tanggamus. Ia juga mempertanyakan dasar dilanjutkannya proses pelantikan Pj Kepala Pekon Gunung Tiga.
“Saya sudah cabut surat pengunduran diri. Sampai hari ini saya belum pernah menerima SK pemberhentian dari Bupati. Tiba-tiba ada undangan pelantikan Pj, padahal nama saya tidak ada di daftar undangan. Ini ada apa?” ujar Hijrah, Rabu (24/9/2026) malam.
Hijrah menegaskan telah membuat surat keberatan yang ditujukan kepada Bupati Tanggamus, Sekretariat Daerah, dan DPMD. Surat tersebut disampaikan pada Kamis (25/9/2026).
“Kami sudah menyusun surat keberatan secara resmi ke Bupati, Setda, dan DPMD malam ini. Surat tersebut akan kami layangkan besok pagi, agar pelantikan ditunda,” katanya.
Jika pelantikan tetap dilaksanakan, Hijrah menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
“Jika proses pelantikan itu tetap berjalan, kami akan mengambil langkah hukum melalui PTUN Bandar Lampung untuk mempersoalkan proses dan keputusan yang berkaitan dengan jabatan saya,” tegas Hijrah.
Sementara itu, BHP Gunung Tiga menyatakan telah melakukan musyawarah dan menolak pengunduran diri Hijrah. BHP juga menyebut tidak pernah mengusulkan pemberhentian kepala pekon kepada Bupati Tanggamus melalui Camat Pugung.
“Kami BHP Gunung Tiga menolak pengunduran diri Kakon. Kami juga tidak pernah mengusulkan pemberhentian Kakon kepada Bupati melalui Camat,” kata salah satu anggota BHP.
Menurut BHP, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pemerintah daerah karena berkaitan dengan prosedur administrasi pemerintahan. BHP bahkan menyatakan tidak akan menghadiri pelantikan Pj apabila agenda tersebut tetap dilaksanakan.
Diketahui, ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 66 Tahun 2017. Karena itu, dasar hukum serta tahapan administratif dalam proses pergantian Kepala Pekon Gunung Tiga dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMD) Kabupaten Tanggamus serta Camat Pugung belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pelantikan Pj Kepala Pekon Gunung Tiga.
Polemik tersebut kini berpusat pada kejelasan status kepala pekon definitif serta dasar dan tahapan administratif yang digunakan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelantikan Pj Kepala Pekon Gunung Tiga. (*)

Davit Segara adalah Wartawan Utama yang tersertifikasi di Dewan Pers Republik Indonesia. Redaktur Media Prioritastv.com yang bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14792-LSPR/WU/DP/XI/2025/16/06/80.







