Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung -Sebanyak 15 orang yang terdiri dari bandar dan pengedar narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.
Ke-15 orang tersebut terdiri dari tujuh bandar dan delapan pengedar. Selain itu, polisi mengamankan 12 orang yang dikategorikan sebagai pemakai atau penyalahguna, sehingga total tersangka yang diamankan mencapai 27 orang.
Selama operasi, Satresnarkoba Polres Tanggamus mengungkap 25 laporan polisi dengan lokasi kejadian di sejumlah wilayah hukum Polres Tanggamus. Kecamatan Kota Agung menjadi salah satu wilayah dengan jumlah TKP terbanyak, yakni sembilan TKP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pengungkapan para bandar dan pengedar tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara awal yang dilakukan penyidik.
“Selama pelaksanaan Operasi Antik mulai tanggal 14 September sampai dengan 27 September, tim dari Satresnarkoba melakukan pengungkapan sebanyak 25 laporan polisi. Dari pengungkapan tersebut, ada 27 orang tersangka yang diamankan, terdiri atas 25 laki-laki dan dua perempuan,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers, Kamis, 1 Oktober 2026.
Kapolres menjelaskan, penyidik mengembangkan informasi dari pengguna yang telah diamankan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berperan sebagai penjual maupun pemilik narkotika.
“Ini merupakan pengembangan dari pengguna-pengguna yang berbeda. Dari TKP awal kita kembangkan terhadap penjual maupun pemilik barangnya,” jelasnya.
Menurutnya, pengembangan perkara dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Tanggamus, di antaranya Kota Agung, Panggung dan Wonosobo.
“Untuk saat ini wilayahnya masih wilayah Polres Tanggamus, ada di Kota Agung, kemudian juga Panggung, Wonosobo dan beberapa TKP lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 27 tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda. Sebanyak tujuh orang dikategorikan sebagai bandar, delapan orang sebagai pengedar, sedangkan 12 lainnya merupakan pemakai atau penyalahguna.
“Untuk kategori para pelaku, bandar ada tujuh orang, kemudian pengedar delapan orang dan pemakai atau pengguna sebanyak 12 orang,” jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan, pengembangan terhadap jaringan narkotika tersebut masih dilakukan. Penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara yang telah diungkap.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto mengatakan, proses pengembangan masih berlangsung terhadap sejumlah perkara yang telah diungkap selama Operasi Antik Krakatau 2026.
“Masih ada pengembangan, insyaallah masih ada,” kata Iptu Agus.
Para tersangka saat ini masih diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Tanggamus menegaskan, Polres Tanggamus terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Tanggamus terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap obat terlarang di wilayah Polres Tanggamus,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepolisian terus menggandeng berbagai pihak dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya untuk melindungi generasi muda.
“Kita bekerja sama untuk sama-sama menjaga generasi muda dan masyarakat kita supaya terhindar dari bahaya narkotika,” tutupnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







