Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung -Dua pengedar narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam pengungkapan kasus selama Operasi Antik Krakatau 2026. Dalam penindakan tersebut, barang bukti narkotika ditemukan di bawah jok sepeda motor.
Dua sepeda motor yang berkaitan dengan perkara tersebut masing-masing jenis Honda Vario dan Honda Beat berwarna hitam. Kendaraan Honda Vario berkaitan dengan perkara di wilayah Wonosobo, sedangkan Honda Beat hitam berkaitan dengan perkara di Kota Agung.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto mengatakan, keberadaan barang bukti di bawah jok kendaraan menjadi bagian dari hasil penindakan terhadap dua perkara yang melibatkan tersangka dengan kategori pengedar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk keterkaitan kendaraan sepeda motor, karena barang bukti yang ditemukan ada di bawah jok. Untuk kendaraannya jumlahnya berbeda-beda dan berada di dekat TKP,” kata Iptu Agus Heriyanto dalam konferensi pers, Kamis, 1 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, kendaraan jenis Honda Vario berkaitan dengan TKP di Wonosobo. Sementara Honda Beat berwarna hitam berkaitan dengan TKP di Kota Agung.
“Yang Vario ini di Wonosobo, sedangkan yang Beat hitam itu di Kota Agung,” jelasnya.
Kedua kendaraan tersebut masuk dalam perkara yang melibatkan tersangka kategori pengedar. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterkaitan barang bukti dan kendaraan dengan masing-masing perkara.
“Kalau ini pengedar, untuk kategori pengedar dua-duanya,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pengembangan terhadap kedua perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Masih ada pengembangan, insyaallah masih ada,” tandasnya.
Sebelumnya Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan Satresnarkoba selama Operasi Antik Krakatau 2026.
Menurut Kapolres, pengembangan perkara dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Tanggamus, termasuk Kota Agung, Panggung dan Wonosobo.
Untuk wilayah Kota Agung, terdapat sembilan TKP dari keseluruhan pengungkapan yang dilakukan selama operasi.
Operasi Antik Krakatau 2026 sendiri berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026. Selama operasi, Satresnarkoba Polres Tanggamus mengungkap 25 laporan polisi dan mengamankan 27 tersangka.
Dari 27 tersangka tersebut, tujuh orang dikategorikan sebagai bandar, delapan orang sebagai pengedar dan 12 lainnya sebagai pemakai atau penyalahguna.
Para tersangka saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Tanggamus. Penyidik melakukan pemberkasan dan pendalaman terhadap perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







