Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pria 30 tahun inisial AS alias Sandi (36), pria yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap pengguna jalan di jalur Suoh, Tanggamus, akhirnya berhasil dibekuk polisi setelah beberapa kali upaya penangkapan sebelumnya gagal.
Warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, tersebut diamankan Tim URC Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tanggamus pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelum penangkapan, polisi terlebih dahulu menerima laporan korban bernama Yakub (40), warga Pekon Srikaton, kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku Sandi yang berada di kawasan Talang Lahat Blok I, Pekon Gunung Doh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan proses penangkapan tersebut sempat diwarnai perlawanan dari pelaku.
“Memang ada perlawanan dan kebetulan kami memberikan tindakan tegas yang terukur,” kata Iptu Primadona mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Jumat 2 Oktober 2026.
Menurut Iptu Primadona, Sandi merupakan pelaku yang sebelumnya sempat viral di media sosial karena diduga melakukan aksi pemalakan terhadap pengguna kendaraan travel.
“Kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemalakan sekaligus disertai dengan pengancaman. Pelaku ini memang sempat viral di media sosial memecahkan kaca mobil travel yang tidak memberinya uang,” ujarnya.
Doma menyebut aksi yang diduga dilakukan Sandi menyasar pengguna jalan yang melintas di jalur Suoh, baik warga lokal maupun pengendara dari luar daerah.
“Modusnya yaitu melakukan pemalakan atau pemerasan kepada pengguna jalan, khususnya sopir travel ataupun sopir mobil pribadi, roda empat maupun roda dua yang melintas di jalan lintas Suoh, baik warga lokal maupun warga luar. Pelaku meminta uang minimal Rp50 ribu dan maksimal Rp500 ribu,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga tidak hanya meminta uang, tetapi juga melakukan pengancaman apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Apabila tidak diberikan, pelaku mengancam dengan senjata tajam. Ada juga yang dilempar menggunakan batu ataupun kendaraan akan diambil atau disita,” lanjut Dona.
Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Sandi, termasuk menggali riwayat perkara yang pernah menjeratnya.
Berdasarkan pengakuan Sandi kepada polisi, dirinya mengaku telah menjalani hukuman pidana sebanyak lima kali.
“Betul, dalam pengakuan dari pelaku tersebut bahwa pelaku telah menjalani hukuman sebanyak lima kali termasuk dua kasus pembunuhan,” ungkap Iptu Primadona.
Selain mendalami riwayat pidana, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap Sandi. Hasil pemeriksaan menggunakan tes kit narkoba menunjukkan hasil positif.
“Menurut keterangan pelaku, pelaku baru tiga hari mengonsumsi narkotika jenis sabu, dengan dibuktikan pada hasil tes urine menggunakan tes kit narkoba hasilnya positif,” pungkasnya.
Atas dugaan perbuatannya, Apri Sandi dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







