Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Yakub (40), warga Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka, menjadi korban terakhir dugaan pemalakan disertai pengancaman di jalur menuju Suoh, tepatnya di Talang Lahat Blok I, Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.
Yakub menceritakan, kejadian tersebut dialaminya pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB saat dirinya hendak menuju kebun di Talang Badar Blok III.
“Saya waktu itu mau ke kebun. Saat melintas di Talang Lahat Blok I, saya dihentikan oleh Sandi,” kata Yakub kepada Polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Yakub, saat menghentikannya, Sandi awalnya meminta rokok. “Awalnya dia minta rokok kepada saya. Saya bilang tidak punya rokok,” ujarnya.
Setelah itu, kata Yakub, permintaan tersebut berubah menjadi uang. “Setelah saya bilang tidak punya rokok, dia kemudian meminta uang Rp500 ribu,” ungkap Yakub.
Yakub mengaku saat itu dirinya tidak membawa uang sebesar yang diminta.
“Saya tidak punya uang Rp500 ribu. Kemudian saya diancam akan dipukul menggunakan batu kalau tidak memberikan uang,” jelasnya.
Karena merasa takut dengan ancaman tersebut, Yakub akhirnya memilih pulang untuk mencari uang.
“Saya pulang untuk mencari uang. Kemudian saya pinjam Rp500 ribu kepada Makodin,” katanya.
Setelah mendapatkan uang, Yakub kembali ke lokasi dan menyerahkan uang tersebut kepada Sandi.
“Setelah uangnya saya dapat, saya kembali dan menyerahkan Rp500 ribu itu kepada Sandi,” ujar Yakub.
Yakub mengatakan, dirinya kemudian diminta mengantarkan Sandi kembali ke suatu lokasi.
“Saya diminta mengantarkan dia kembali, tapi saya tidak mau karena saya takut motor saya nanti diambil,” ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut, Yakub kemudian memilih melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
“Saya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonosobo karena saya merasa terancam dan takut kejadian seperti itu terjadi lagi,” katanya.
Yakub berharap laporan yang disampaikannya dapat ditindaklanjuti sehingga pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut tidak kembali mengalami kejadian serupa.
“Saya berterima kasih kepada polisi yang sudah menindaklanjuti laporan saya. Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi kejadian seperti yang saya alami,” ujar Yakub.
Yakub juga mengaku bersyukur karena laporan yang disampaikannya mendapat tindak lanjut dari kepolisian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus yang sudah menindaklanjuti laporan saya,” pungkasnyaPrioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Yakub (40), warga Pekon Srikaton, Kecamatan Semaka, menjadi korban terakhir dugaan pemalakan disertai pengancaman di jalur menuju Suoh, tepatnya di Talang Lahat Blok I, Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.
Yakub menceritakan, kejadian tersebut dialaminya pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB saat dirinya hendak menuju kebun di Talang Badar Blok III.
“Saya waktu itu mau ke kebun. Saat melintas di Talang Lahat Blok I, saya dihentikan oleh Sandi,” kata Yakub kepada Polisi.
Menurut Yakub, saat menghentikannya, Sandi awalnya meminta rokok. “Awalnya dia minta rokok kepada saya. Saya bilang tidak punya rokok,” ujarnya.
Setelah itu, kata Yakub, permintaan tersebut berubah menjadi uang. “Setelah saya bilang tidak punya rokok, dia kemudian meminta uang Rp500 ribu,” ungkap Yakub.
Yakub mengaku saat itu dirinya tidak membawa uang sebesar yang diminta.
“Saya tidak punya uang Rp500 ribu. Kemudian saya diancam akan dipukul menggunakan batu kalau tidak memberikan uang,” jelasnya.
Karena merasa takut dengan ancaman tersebut, Yakub akhirnya memilih pulang untuk mencari uang.
“Saya pulang untuk mencari uang. Kemudian saya pinjam Rp500 ribu kepada Makodin,” katanya.
Setelah mendapatkan uang, Yakub kembali ke lokasi dan menyerahkan uang tersebut kepada Sandi.
“Setelah uangnya saya dapat, saya kembali dan menyerahkan Rp500 ribu itu kepada Sandi,” ujar Yakub.
Yakub mengatakan, dirinya kemudian diminta mengantarkan Sandi kembali ke suatu lokasi.
“Saya diminta mengantarkan dia kembali, tapi saya tidak mau karena saya takut motor saya nanti diambil,” ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut, Yakub kemudian memilih melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
“Saya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonosobo karena saya merasa terancam dan takut kejadian seperti itu terjadi lagi,” katanya.
Yakub berharap laporan yang disampaikannya dapat ditindaklanjuti sehingga pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut tidak kembali mengalami kejadian serupa.
“Saya berterima kasih kepada polisi yang sudah menindaklanjuti laporan saya. Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi kejadian seperti yang saya alami,” ujar Yakub.
Yakub juga mengaku bersyukur karena laporan yang disampaikannya mendapat tindak lanjut dari kepolisian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus yang sudah menindaklanjuti laporan saya,” pungkasnya.
Diketahui, Sandi alias AS diamankan Tim URC Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tanggamus pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan jalan lintas arah Suoh, setelah sebelumnya beberapa kali upaya penangkapan terhadapnya dilakukan.
Dalam proses penangkapan tersebut, Sandi disebut melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Setelah diamankan, Sandi kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pemerasan disertai pengancaman. (*)

Herman adalah Wartawan yang aktif meliput berita peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Tanggamus.







