Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, 16 Pegawai Lainnya Dijatuhi Sanksi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:01

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi terhadap 17 pegawai terkait temuan hasil investigasi mengenai hunian berfasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dari jumlah tersebut, Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto diberhentikan dari jabatan sekaligus statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, tidak hanya Kalapas yang saat ini menjabat, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Usman Madjid yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Cibinong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi Setiawan di Kantor Kemenimipas, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Rudi menjelaskan, Wisnu termasuk dalam 17 pegawai yang dikenakan hukuman disiplin. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian dari ASN.

“Iya masuk dalam 17 yang tadi, diberhentikan dari ASN,” tegasnya.

Menurut Rudi, hasil investigasi menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP).

Dari 17 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, satu orang diberhentikan, lima orang dikenai hukuman disiplin berat, sementara 11 pegawai lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.

“Jadi semuanya diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai tadi peraturan yang ada,” ujar Rudi.

Ia menambahkan, pemberian sanksi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (*)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru