Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Keluarga korban kebakaran rumah di Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus, menerima bantuan dari Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanggamus yang diserahkan langsung Kadinsos, Rabu 7 Oktober 2026.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus Hardarsyah mengatakan, bantuan tersebut disalurkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada keluarga yang terdampak musibah kebakaran.
“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada keluarga yang sedang mengalami musibah,” kata Hardarsyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, bantuan yang diberikan berupa beras, gula pasir, minyak goreng, mi instan, sarden, serta biskuit keju, biskuit Marie dan biskuit coklat. Selain kebutuhan pangan, korban juga menerima satu paket family kit, satu lembar selimut, satu lembar sarung dan satu lembar kasur lipat.
“Sementara dari bantuan lainnya, korban menerima satu lembar tenda gulung dan satu paket sandang dewasa yang tercatat sebagai bantuan korban bencana non-alam rumah kebakaran bersumber dari APBN 2025 dari BPBD,” jelasnya.
Hardarsyah menambahkan, semoga bantuan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga korban dalam menghadapi kondisi setelah terjadinya kebakaran.
“Mudah-mudahan bantuan ini dapat membantu meringankan dalam memenuhi kebutuhan keluarga korban,” tutupnya.
Sebelumnya, rumah warga bernama Ayuni (59) di Dusun Peneongan, Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung Pusat, Tanggamus, terbakar pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kebakaran menghanguskan rumah beserta sejumlah perabotan dan barang milik korban. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







