Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Rembuk Pemuda Lampung akan menggelar Diskusi Pemuda Tanggamus pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di Mauna Caffe, Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Kegiatan ini mengangkat tema “Menerangi Generasi Membentangkan Pesona dan Menumbuhkan Harapan Daerah”.
Diskusi tersebut dijadwalkan mulai pukul 18.00 WIB hingga selesai dengan menghadirkan sejumlah tokoh daerah dan perwakilan organisasi kepemudaan. Kegiatan ini menjadi ruang pertemuan bagi pemuda untuk berdiskusi mengenai potensi, peran, serta harapan terhadap pembangunan daerah.
Sejumlah tokoh yang tercantum sebagai pembicara dalam agenda tersebut yakni Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi, Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, Ketua KONI Tanggamus Nuzul Irsan, serta Wakil Ketua DPRD Tanggamus M. Rangga Putra Hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, diskusi juga menghadirkan Koordinator Wilayah Rembuk Pemuda Lampung Alvin Rahmat Dani dan Ketua KNPI Tanggamus Romzy Edy. Kehadiran para pembicara dari unsur pemerintah daerah, legislatif, olahraga, dan organisasi kepemudaan diharapkan membuka ruang pertukaran gagasan dari berbagai perspektif.
Mengusung semangat “Berembuk Beraksi Berdampak!”, Rembuk Pemuda Lampung membawa agenda diskusi ini sebagai wadah untuk membangun komunikasi dan mendorong keterlibatan generasi muda dalam melihat potensi serta tantangan pembangunan di Kabupaten Tanggamus.
Masyarakat, khususnya kalangan pemuda, yang ingin mengikuti kegiatan tersebut dapat melakukan pendaftaran melalui tautan bit.ly/DiskusiPemudaTanggamus. Panitia juga menyediakan snack dan minuman gratis untuk 150 orang peserta.
“Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dapat diakses melalui akun Instagram @rembukpemudalampung.,” tulis flyer infomasi tersebut. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







