Prioritastv.com, Metro, Lampung -Pemerintah Kota Metro kembali mengeluarkan pengumuman resmi terkait rencana pengosongan dan pembongkaran Pasar Shopping Center. Pemasangan pengumuman yang dilakukan Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu sempat mendapat perlawanan dari sejumlah oknum pedagang.
Pengumuman bertanggal Jumat (9/10/2026) tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Kota Metro akan menghentikan penarikan retribusi jasa umum dan retribusi sampah di lokasi Pasar Shopping Center. Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan menuju pengosongan dan pembongkaran bangunan pasar.
Dalam proses pemasangan, puluhan pedagang yang tergabung dalam paguyuban pedagang Shopping Center melakukan perlawanan. Beberapa di antaranya bahkan terlihat berupaya merusak banner pengumuman yang telah dipasang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Ardah, menyampaikan bahwa pemasangan pengumuman ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Metro dalam pengelolaan dan penataan Shopping Center.
“Ini upaya kami dalam pengelolaan dan penataan Shopping Center,” ujar Ardah.
Ia menegaskan bahwa rencana pembongkaran bangunan Shopping Center akan tetap berjalan. Namun, pihaknya belum dapat memastikan kapan tepatnya rencana pembongkaran akan dilaksanakan.
“Perencanaan pembongkaran akan tetap berjalan, kalo berencana boleh kan, namun kami belum bisa memastikan kapan waktunya,” tambahnya.(*)
Raditya adalah Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kota Metro Lampung.







