Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Terduga pelaku utama pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi slot. Pengakuan tersebut disampaikan setelah polisi menangkap AR alias Yan Toyek (31), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan bermain judi slot dan membeli sabu.
“Pengakuannya berkali-kali melakukan Curanmor banyak dihabiskan untuk Narkoba dan judi slot,” kata Iptu Primadon, Sabtu 10 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek menyebut, pengembangan kasus masih dilakukan untuk memastikan keterkaitan AR dengan perkara lain di wilayah hukum Polres Tanggamus dan Polres Pringsewu, termasuk dugaan tindak pidana di wilayah Polsek Wonosobo dan Polsek Kota Agung.
“Untuk pengakuan tersangka tersebut, kami masih melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Polsek jajaran serta Polres Pringsewu,” tegasnya.
Sebelumnya, Polsek Wonosobo bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus menangkap AR setelah lebih dahulu mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan sepeda motor hasil curian.
Dalam pemeriksaan, AR mengakui mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Dwi di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo. Kendaraan tersebut kemudian dijual dan berpindah tangan melalui sejumlah orang sebelum ditemukan kembali oleh polisi.
Saat petugas mencari barang bukti lain berupa telepon seluler milik korban, AR disebut berusaha mengelabui petugas dan melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kanannya. Setelah itu, AR dibawa ke RSUD Batin Mangunang untuk mendapatkan pengobatan.
Kasus pencurian tersebut diketahui pada 2 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Anak korban mendapati jendela dan pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua telepon seluler milik korban diketahui hilang, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Wonosobo pada 8 September 2025.
Kini, AR diamankan di Mapolsek Wonosobo dan disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







