Prioritastv.com, Lampung – Ketua Komisi IV DPRD Lampung Mukhlis Basri meminta pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diperketat untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan distribusi tepat sasaran. Permintaan tersebut disampaikan di tengah persoalan antrean BBM bersubsidi yang masih terjadi di Lampung.
Hal itu dikatakan Mukhlis Basri usai rapat Koordinasi Penyaluran BBM Bersubsidi di Provinsi Lampung digelar di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (12/10/2026). Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD, Pertamina, kepolisian, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), pemilik SPBU, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Sejumlah langkah dibahas dalam rapat tersebut, mulai dari pengetatan pengawasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan roda enam atau lebih, pemeriksaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan QR Code, hingga penegakan aturan pembatasan operasional kendaraan berat di Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan ketentuan yang dibahas dalam rapat, kendaraan roda enam atau lebih tidak diperbolehkan memasuki wilayah Kota Bandar Lampung pada pagi hingga sore hari. Pembatasan tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan berat, termasuk truk yang mengantre untuk mengisi BBM di SPBU.
Selain itu, permintaan BBM dalam rapat disebut mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Kenaikan tersebut turut dikaitkan dengan peralihan sebagian konsumen ke BBM jenis Pertalite setelah terjadi perubahan harga pada jenis BBM tertentu.
Mukhlis menilai, peningkatan permintaan perlu diimbangi pengawasan distribusi agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Memang permintaan naik, tetapi masyarakat juga tidak ingin persoalan ini terjadi karena ada permainan. Semua pihak harus menjaga agar tidak ada lagi penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah, Pertamina, aparat penegak hukum, pengelola SPBU, dan pihak terkait lainnya. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), termasuk jajaran kabupaten dan kota, turut dibahas untuk dilibatkan dalam pengawasan di lapangan.
Mukhlis mengingatkan agar seluruh pihak tidak hanya menyepakati langkah penanganan dalam rapat, tetapi juga melaksanakannya secara konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Saya sudah minta kesungguhan rekan-rekan. Dalam hal ini, semua harus sungguh-sungguh menjalankan tugas masing-masing, kewajiban masing-masing, dan haknya masing-masing demi menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Terkait kemungkinan persoalan tersebut dibahas lebih lanjut untuk dijadikan peraturan daerah (perda), Mukhlis mengatakan perkembangannya akan dilihat setelah Instruksi Gubernur (Ingub) diterapkan. “Kasihan masyarakat,” ujarnya. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







