Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang perempuan berusia 56 tahun ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya di Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Selasa (13/10/2026) petang.
Penemuan tersebut mengundang perhatian warga setelah muncul bau tidak sedap dari dalam rumah yang ditempati korban seorang diri. Sehingga warga melapor ke pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun, korban diketahui bernama Zuraidah, kelahiran Binjai, 21 Desember 1969. Perempuan berstatus janda itu berasal dari Kabupaten Tanggamus dan selama ini tinggal sendiri di kontrakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan medis di RSUD Pringsewu, tidak ditemukan tanda luka yang mengarah pada dugaan tindak pidana, diduga korban memiliki riwayat penyakit jantung, sedangkan anak-anaknya diketahui tinggal di Jakarta.
Setelah proses penanganan selesai, jenazah Zuraidah diserahkan kepada pihak keluarga di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Korban direncanakan dimakamkan malam itu di TPU Pekon Tanjung Agung.
Menurut Soim warga disana, keberadaan korban mulai menimbulkan kecurigaan warga sejak Jumat (9/10/2026), ketika seorang warga mencium bau menyengat dari arah rumah kontrakan.
“Kecurigaan itu mendorong warga mengajak tetangga lainnya untuk memastikan asal bau tersebut,” kata Soim, Selasa 13 Oktober 2026, malam.
Lanjutnya, upaya warga kemudian berlanjut dengan menghubungi keluarga korban yang berada di Kecamatan Pugung, pemilik kontrakan, serta pihak kepolisian.
Setelah polisi dan pemilik kontrakan tiba di lokasi, pintu rumah dibuka untuk memeriksa kondisi di dalamnya. Saat dilakukan pemeriksaan, Zuraidah ditemukan sudah meninggal dunia.
“Korban diperkirakan telah beberapa waktu berada di dalam rumah, mungkin lebih dari 5 hari sebelum akhirnya ditemukan,” tandasnya. (*)

Davit Segara adalah Wartawan Utama yang tersertifikasi di Dewan Pers Republik Indonesia. Redaktur Media Prioritastv.com yang bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14792-LSPR/WU/DP/XI/2025/16/06/80.







