Prioritastv.com, Lampung – Kisruh jelang pelantikan Pj Kakon Gunung Tiga dan informasi pemberhentian Kepala Pekon Gunung Tiga, M. Hijrah Syah Putra, kembali memunculkan fakta baru. Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Gunung Tiga menyebut Berita Acara (BA) Nomor 140 tanggal 16 Juli 2026 yang menjadi dasar penerbitan SK Bupati Tanggamus Nomor B.376/35/08/2026 ternyata bukan disusun oleh pihak BHP, melainkan dibuatkan oleh staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Pugung.
Berdasarkan keterangan Ketua BHP Pekon Gunung Tiga, Apipuddin dokumen tersebut disiapkan dan disodorkan kepada anggota BHP untuk ditandatangani. BHP menyebut dua nama yang diduga terlibat langsung dalam proses tersebut, yakni EK selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Pugung dan DN yang disebut sebagai staf Kasi Pemerintahan.
Menurut Apipuddin, peristiwa itu bermula ketika anggota BHP dipanggil ke kantor Kecamatan Pugung pada 16 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, BHP mengaku telah menyampaikan penolakan untuk menandatangani dokumen sebelum melakukan pembicaraan internal dan bertemu langsung dengan kepala pekon definitif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, menurut BHP, permintaan untuk bermusyawarah terlebih dahulu tidak diindahkan. Berita Acara yang disebut sudah diketik dan disiapkan kemudian disodorkan kepada anggota BHP untuk ditandatangani. Situasi itu, menurut kesaksian BHP, memicu perdebatan panjang karena mereka menginginkan proses sesuai fungsi pengawasan dan kewenangan lembaga tersebut.
BHP mengklaim penandatanganan BA Nomor 140 akhirnya dilakukan dalam situasi penuh tekanan, bukan berdasarkan aspirasi yang disampaikan secara bebas. BHP juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan M. Hijrah Syah Putra untuk melakukan klarifikasi sebelum dokumen tersebut ditandatangani.
Atas persoalan itu, BHP kemudian mengambil langkah untuk mencabut dokumen yang sebelumnya ditandatangani. Langkah pertama dilakukan pada 30 Juli 2026 melalui surat pernyataan sikap yang menolak usulan pemberhentian kepala pekon. Selanjutnya, pada 5 Oktober 2026, BHP menerbitkan Berita Acara Nomor 04 tentang pembatalan total BA Nomor 140 tanggal 16 Juli 2026.
“Ini cacat prosedur yang sangat serius. Bagaimana mungkin sebuah Berita Acara Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga legislatif desa dibuatkan oleh eksekutif kecamatan? BHP itu mitra Kakon, bukan stempel kecamatan. Fakta bahwa surat itu dibuatkan oleh Kasi Pemerintahan dan stafnya, lalu kami dipaksa tanda tangan, adalah bukti bahwa SK B.376/35/08/2026 cacat hukum sejak dari akarnya,” tegas Apipuddin, Jumat 16 Oktober 2026.
Ketua BHP Pekon Gunung Tiga selanjutnya mempertanyakan keabsahan SK Bupati Tanggamus Nomor B.376/35/08/2026 beserta Nota Dinas Nomor S72/35/2026 yang menjadi dasar rencana pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Pekon Gunung Tiga pada Jumat, 16 Oktober 2026. BHP menilai keputusan tersebut perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan keberatan dan dokumen pembatalan yang telah mereka terbitkan.
BHP juga menilai persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan asas kecermatan dan larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, fungsi BHP berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, serta ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017. BHP berpendapat bahwa proses pemberhentian harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan ruang klarifikasi kepada kepala pekon yang bersangkutan.
BHP Pekon Gunung Tiga menyatakan akan membawa kesaksian mengenai dugaan pemaksaan penandatanganan Berita Acara tersebut sebagai salah satu bukti dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung serta laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia.
“Kami BHP meminta agar keabsahan dokumen yang menjadi dasar pemberhentian M. Hijrah Syah Putra ditelaah kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pugung, EK, dan Camat Pugung belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan media ini terkait keterangan BHP Pekon Gunung Tiga mengenai proses pembuatan dan penandatanganan Berita Acara Nomor 140 tanggal 16 Juli 2026. (*)

Davit Segara adalah Wartawan Utama yang tersertifikasi di Dewan Pers Republik Indonesia. Redaktur Media Prioritastv.com yang bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14792-LSPR/WU/DP/XI/2025/16/06/80.







