Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tokoh politik Kabupaten Tanggamus, Agus Munada, menyoroti peran Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam penanganan persoalan PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) yang dinilai berlarut-larut. Ia meminta kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, tindak lanjut rekomendasi, serta pengelolaan aset daerah yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Agus mengapresiasi langkah Aliansi Tanggamus Memanggil (ATM) yang dinilainya menunjukkan kepedulian generasi muda terhadap aset daerah. Menurutnya, BUMD semestinya dikelola secara profesional agar mampu memberikan manfaat ekonomi dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Apresiasi terhadap ATM. Ini bentuk kepedulian anak-anak muda Tanggamus terhadap aset daerah. Namun, persoalan AUTJ jangan sampai terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Harus ada langkah nyata dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Agus Munada, Minggu (18/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Agus, Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan, tetapi juga mencakup rekomendasi perbaikan dan pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.
Karena itu, ia meminta kejelasan mengenai hasil pemeriksaan AUTJ, rekomendasi yang telah diterbitkan, langkah perbaikan yang sudah dilakukan, serta perkembangan penyelesaian berbagai persoalan yang ditemukan.
“Kalau sudah dilakukan audit, harus jelas apa hasilnya, apa rekomendasinya, dan sejauh mana tindak lanjutnya. Jangan sampai pemeriksaan hanya menghasilkan dokumen, tetapi persoalan pokoknya tidak kunjung selesai. Fungsi pengawasan dan pembinaan harus benar-benar memberikan hasil,” tegasnya.
Agus juga menekankan pentingnya tindak lanjut apabila pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan daerah. Menurutnya, setiap temuan harus ditangani berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak berhenti tanpa kepastian penyelesaian.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya, ia menilai hasil pemeriksaan dan bukti yang relevan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, termasuk diteruskan kepada aparat penegak hukum apabila memenuhi persyaratan hukum.
“Kalau memang ditemukan indikasi tindak pidana, jangan berhenti pada rekomendasi administratif. Harus ada tindak lanjut sesuai aturan, termasuk meneruskan kepada aparat penegak hukum apabila memang terdapat dasar dan unsur yang memenuhi ketentuan. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Selain Inspektorat, Agus turut menyoroti peran BPKAD dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Ia menilai pencatatan aset perlu disertai kejelasan mengenai status kepemilikan, keberadaan, kondisi, serta langkah pengamanan terhadap aset yang berkaitan dengan AUTJ.
Menurutnya, kejelasan tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki gambaran menyeluruh mengenai aset yang tercatat dan dapat memastikan aset tersebut tetap terlindungi serta tidak kehilangan nilai ekonominya.
“BPKAD juga harus menjadi perhatian karena memiliki tugas dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Aset yang tercatat harus jelas keberadaan, status, dan kondisinya. Jangan sampai pemerintah daerah tidak memiliki gambaran yang utuh mengenai aset yang dimiliki atau yang berkaitan dengan BUMD AUTJ,” katanya.
Agus menegaskan, penyelesaian persoalan AUTJ tidak cukup hanya dengan menentukan apakah perusahaan akan dipertahankan, dikembangkan, atau ditempuh langkah hukum untuk penyelesaiannya. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu terlebih dahulu memiliki gambaran yang jelas mengenai kondisi perusahaan, kewajiban, aset, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Intinya, bagaimana caranya mengembalikan BUMD AUTJ milik Pemkab Tanggamus agar berjalan sesuai fungsi strategisnya dan bisa memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah. Kalau memang ada persoalan yang harus diselesaikan, selesaikan secara transparan dan sesuai hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Aliansi Tanggamus Memanggil (ATM) telah meminta informasi mengenai hasil audit AUTJ kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam Apriansyah, menyampaikan bahwa investigasi ulang terhadap persoalan AUTJ sedang diproses atas permintaan Bupati Tanggamus.
Investigasi tersebut diarahkan untuk menelusuri mekanisme, prosedur, dan pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan. Ada atau tidaknya penyimpangan serta pihak yang bertanggung jawab perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Belum ada keterangan pihak inspektorat Tanggamus maupun BPKAD dan publik menantikan kejelasan tindak lanjut pemeriksaan tersebut. Transparansi informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat, penanganan temuan sesuai ketentuan, serta kepastian pengelolaan aset menjadi hal penting agar persoalan AUTJ tidak terus berlarut-larut dan kepentingan masyarakat Kabupaten Tanggamus tetap terlindungi. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







