Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:57

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus di bawah kepemimpinan Bupati H. Moh. Saleh Asnawi memberikan keringanan kepada masyarakat melalui kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui program ini, warga cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2, termasuk denda untuk tahun pajak 1995 hingga 2026. Program ini berlaku mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2026.

Penghapusan denda tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.382/44/08/2026 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Denda PBB-P2 Tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan tunggakan pajak tanpa terbebani sanksi administratif berupa denda.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 dengan lebih ringan karena cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda,” kata Bupati Saleh, Kamis 22 Oktober 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus, Nanang Sumarlin, mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan program penghapusan denda tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2026.

Menurutnya, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan pajak tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.

Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai tata cara pembayaran PBB-P2 dapat mengakses media sosial resmi Bapenda Tanggamus atau menghubungi layanan WhatsApp di nomor 0856-5835-3224.

Informasi juga tersedia melalui YouTube @BapendaTanggamuschannel, Instagram @bependatanggamus, TikTok @bapenda.tanggamus, Facebook Bapenda Tanggamus, serta situs resmi www.pendapatan.tanggamus.go.id.

“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir. Dengan penghapusan denda ini, wajib pajak dapat melunasi tunggakan cukup dengan membayar pokok pajak sesuai ketentuan program yang berlaku,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:19

Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:57

Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Berita Terbaru