Prioritastv.com, Lampung – Konten kreator asal Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Rohadi Alcantara, menjadi sorotan setelah beredar kabar dirinya dijemput aparat kepolisian di wilayah Tangerang pada Rabu malam, 21 Oktober 2026. Informasi yang beredar menyebutkan Rohadi dibawa ke Polres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan. Namun, kabar tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Di tengah kabar itu, muncul informasi mengenai laporan pengaduan yang dilayangkan seorang warga bernama Subhi pada April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik, yang disebut berawal dari konten video di media sosial.
Menurut keterangan Subhi, peristiwa itu bermula pada Kamis, 2 April 2026, ketika dirinya menyaksikan siaran langsung Rohadi di TikTok dan memberikan komentar. Setelah itu, menurut Subhi, beredar video dari akun TikTok dan Facebook yang diduga memuat pernyataan kasar serta menyinggung ibu pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Subhi mengaku keberatan atas pernyataan yang diduga disampaikan dalam video tersebut. Ia menilai konten itu telah menyerang kehormatan dan merendahkan martabat ibunya sehingga memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Sebagai pelapor, saya bersama keluarga sangat keberatan dan tidak terima atas pernyataan yang disampaikan oleh terlapor dalam video yang beredar,” kata Subhi dalam keterangannya pada Jumat, 24 April 2026 dikutip laman Sandinews, Kamis 22 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Subhi, pengaduan tersebut tercatat tertanggal 15 April 2026. Ia juga menyebut telah mendatangi Polres Tanggamus pada 16 April 2026 untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan peristiwa tersebut.
Dalam informasi yang beredar, Rohadi disebut telah menerima panggilan klarifikasi hingga tiga kali, tetapi dikabarkan tidak memenuhi panggilan tersebut. Setelah itu, muncul kabar bahwa aparat kepolisian menjemputnya di Tangerang.
Meski demikian, informasi mengenai pemanggilan tersebut, dugaan penjemputan, serta kaitannya dengan laporan Subhi belum dapat dipastikan karena belum disertai keterangan resmi dari Polres Tanggamus. Belum diketahui pula status hukum Rohadi maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Satgas Jalan Lurus Tanggamus, Herwan Rozali, juga memberikan tanggapan terkait kabar Rohadi diamankan polisi. Herwan menegaskan bahwa kabar tersebut bukan berkaitan dengan laporan yang dibuatnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dugaan perkara yang berkaitan dengan Rohadi perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, belum ada informasi terverifikasi yang memastikan apakah laporan Subhi merupakan laporan yang dimaksud Herwan atau apakah laporan tersebut menjadi dasar tindakan kepolisian yang dikabarkan terjadi.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan pernyataan di media sosial yang berujung pada pengaduan hukum. Meski demikian, laporan pengaduan dan informasi yang beredar belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah. Penentuan fakta peristiwa dan status hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti.
Hingga berita ini disusun, Prioritastv.com masih berupaya meminta konfirmasi resmi Polres Tanggamus mengenai kebenaran kabar Rohadi Alcantara dijemput aparat, laporan yang sedang ditangani, serta perkembangan proses klarifikasi. Berita ini akan diperbarui setelah terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian. (*)

Zulkarnain adalah Wakabiro Provinsi Lampung, Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Provinsi Lampung.







