Polres Bengkayang Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, 3 Kilogram Sabu dan 4 Orang Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023 - 16:02

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar berhasil menggagalkan aksi peredaran narkoba jenis sabu seberat 3095,91 gram (Bruto) di Jalan Pereges, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. saat Konferensi Pers yang digelar pada Selasa (4/7/23) siang di Aula Tunggal Panaluan membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bengkayang, Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Seluas.

“Benar, pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2023 yang lalu kami telah berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 3095,91 gram (Bruto) yang dibawa 2 orang pria saat berada di Jalan yang terletak di Dusun Pereges, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun 2 orang pria tersebut berinisial D (29) dan H (27). Saat penggeledahan, D yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru kedapatan membawa 3 bungkus plastik yang terdiri dari 2 kemasan teh merek Alishan Jin Xuan Tea warna jingga dan 1 kemasan Coffee Roastets merek Bluebeard yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.

“Sedangkan H yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah kedapatan membawa 1 plastik klip warna putih bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu,” tambah Kapolres.

Kedua pelaku beserta barang bukti tersebut segera diamankan Tim Gabungan ke Polsek Seluas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, Tim Gabungan menuju Dusun Saparan, Desa Kumba, Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang dan mengamankan 2 orang perempuan berinsial N (23) dan DT (23) yang kemudian diamankan ke Polsek Seluas untuk pemeriksaan lebih dalam.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, perempuan berinisial DT ini merupakan pemilik sabu tersebut. Sedangkan N bertindak sebagai perantara, sedangkan H dan D bertindak sebagai kurir,” tambah Kapolres.

Adapun saat ini keempat tersangka tersebut telah diamankan di Polres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

“Mari bersama-sama kita lakukan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba, dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan dimanapun kita berada. Segera berikan informasi sekecil mungkin kepada pihak Kepolisian apabila melihat, mendengar ataupun mengetahui adanya aksi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” sampai Kapolres. (Diki Irawan)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru