Ngaku Dilempar Usai Minum Minuman Keras, Gareng Resedivis Pencurian Tega Bunuh ODGJ di Pringsewu Lampung

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Juli 2023 - 13:47

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gareng, Tersangka Pembunuhan ODGJ di Jalan Lintas Barat Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu Lampung saat Proses Pemeriksaan Polisi, Kamis 6 Juli 2023. (Dok : Polres Pringsewu)

Gareng, Tersangka Pembunuhan ODGJ di Jalan Lintas Barat Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu Lampung saat Proses Pemeriksaan Polisi, Kamis 6 Juli 2023. (Dok : Polres Pringsewu)

Prioritastv.com, Pringsewu – Polisi beberkan motif dan kronologis kasus pembunuhan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dilakukan oleh AS alias Gareng (20) di Jalan Raya Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, Lampung beberapa hari lalu.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan polisi, motif tersangka nekad menganiaya korban hingga tewas karena kesal telah dilempar batu oleh korban ketika saat melintas di depan korban. Pemicu lainnya, tersangka Gareng dalam kondisi telah mengkonsumsi miras oplosan di Terminal Gadingrejo.

Akibat perbuatan tersangka, ungkap AL Haqqi, korban yang berusia 60-70 tahun ini mengalami luka tusuk di punggung kanan, luka robek dahi sebelah kiri panjang, luka lembam jari tangan kiri, luka lecet siku dan luka robek di perut dan tewas di TKP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, diketahui bahwa tersangka Gareng juga sudah sering terlibat dalam beberapa kasus kriminalitas dan juga sudah berstatus residivis. Ia sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan.

Mirisnya, saat korban sedang sekarat dan berlumuran darah, tersangka kembali mengambil sebongkah batu dari sekitar lokasi kejadian lalu melemparkannya kearah kepala korban, setelah itu korban ditinggalkan pergi.

Bahkan, tersangka juga menggasak uang Rp10 ribu yang berada di saku korban dan uang tersebut dipakainya membeli nasi bungkus di sekitar terminal gading rejo dan memakan nasi tersebut dirumahnya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, kejadian berawal pada Selasa, 27 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, Gareng mengkonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya di Terminal Gadingrejo.

Kemudian, Rabu 28 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka pergi sendirian dengan mengendarai sepeda motor menuju arahan Gedongtataan untuk nonton hiburan organ tunggal.

“Saat sedang dalam perjalanan, tepatnya di depan kampus STIE Krakatau Gadingrejo, tiba tiba kaki kiri tersangka terkena lemparan batu yang diduga dilakukan korban,” kata Iptu Rahmat, Kamis 6 Juli 2023.

Kasat menyebut, tersangka saat itu langsung menghentikan kendaraan dan menegur korban dengan nada marah, namun dibalas juga dengan nada keras juga oleh korban, sehingga tersangka kesal dan langsung memukul korban dan kemudian terjadi perkelahian tangan kosong diantara keduanya.

Dalam perkelahian tersebut, kata Kasat, tersangka menikam punggung korban sebanyak dua kali dan dibagian perut sebanyak satu kali dengan menggunakan pisau badik miliknya, hingga membuat korban jatuh tersungkur sambil bergulingan ketengah jalan aspal.

”Saat korban sedang mengerang kesakitan, tersangka memeriksa seluruh pakaian korban untuk mencari barang berharga miliknya namun hanya menemukan uang sepuluh ribu dalam kantong baju lalu mengambilnya dan setelah itu korban oleh pelaku diseret kepinggir jalan,” ucapnya.

Lanjutnya, saat korban sedang sekarat dan berlumuran darah, tersangka kembali mengambil sebongkah batu dari sekitar lokasi kejadian lalu melemparkannya kearah kepala korban, setelah itu korban ditinggalkan pergi dan Gareng membeli nasi bungkus disekitar terminal dengan menggunakan yang 10 ribu milik korban.

“Tersangka memgaku kesal telah dilempar batu oleh korban saat sedang lewat,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun.

“Selain pasal 351 ayat 3, ada pasal persangkaan subsider yakni pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pria tanpa identitas yang diduga mengalami gangguan jiwa berat ditemukan warga tak bernyawa di tepi jalan lintas barat Sumatera, tepatnya di depan kampus STIE Krakatau Gadingrejo, Rabu 28 Juni 2023 sekitar pukul 06.30 WIB. (Agus Yulianto)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru