Menu

Mode Gelap
 

News · 15 Jul 2023 10:56 WIB ·

Simpan Narkoba di Saku Baju, Warga Bawang Latak Diringkus Polres Tulang Bawang


 Simpan Narkoba di Saku Baju, Warga Bawang Latak Diringkus Polres Tulang Bawang Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang ada di wilayah hukumnya.

Pelaku yang diringkus ini seorang pria berinisial YI (42), berprofesi wiraswasta, warga Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (13/07/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang berada di daerah Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (15/07/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di daerah Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kantong saku baju sebelah kiri,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku yang sudah diringkus saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

16 June 2025 - 16:33 WIB

Demo DPRD Kota Metro Diduga Libatkan Pelajar dan Pendemo Bayaran Rp50 Ribu

16 June 2025 - 14:04 WIB

Nuzul Irsan Dipastikan Calon Tunggal Calon Ketua KONI Tanggamus

16 June 2025 - 13:13 WIB

Inspektorat dan Kejari Tanggamus Bergerak, Grib Jaya Ikut Monitor, Pekon Gunung Tiga Jadi Fokus Investigasi

16 June 2025 - 13:09 WIB

Dua Lembaga Bergerak, Dugaan KKN di Pekon Gunung Tiga Diperiksa Inspektorat dan Kejaksaan

16 June 2025 - 12:33 WIB

Kejari Tanggamus Panggil Dua Perangkat Pekon Gunung Tiga Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

16 June 2025 - 11:57 WIB

Trending di News