Curi HP Dikonter Gading Rejo Untuk Bersenang-Senang, Memet Pemuda Tanggamus Dibekuk Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juli 2023 - 11:16

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Memet alias YIS Tersangka Pencurian Handphone Yang Dirilis Polres Pringsewu, Sabtu 22 Juli 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Memet alias YIS Tersangka Pencurian Handphone Yang Dirilis Polres Pringsewu, Sabtu 22 Juli 2023. (Dok : Polres Pringsewu).

Prioritastv.com, Pringsewu – Pemuda 25 tahun inisial YIS merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Polsek Gading Pringsewu lantaran kasus pencurian handphone.

YIS biasa di panggil Memet tersebut diringkus polisi dirumahnya pada Kamis (20/7/2023) malam sekira pukul  21.00 WIB setelah teridentifikasi menggasak HP merk Relmi Note 12 milik korban, Dika Pembayun Sukma (28) warga Pekon Parerejo, Gadingrejo.

Modusnya, pelaku berpura-pura membeli pulsa di counter HP milik korban, kemudian disaat korban sedang keluar meninggalkan konter untuk mengambil sesuatu barang dirumahnya, memet membawa kabur HP milik korban yang tertinggal di counter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolsek Gading Rejo, AKP Nurul Haq, pencurian itu, dilakukan pelaku pada Minggu 9 Juli 2023 yang lalu. Akibat peristiwa itu korban kehilangan satu unit HP merk Resmi Note 12 seharga Rp2,5 juta.

“Berbekal laporan pengaduan korban, kam langsung melakukan upaya penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi ciri ciri pelaku dan kemudian menangkapnya pada Kamis (20/7/2023) sekitar pukul  21.00 WIB,” kata AKP Nurul Haq dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Sabtu 22 Juli 2023.

AKP Nurul Haq menyebut, penyelidikan dilakukan hampir dua pekan melakukan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku berikut handphone milik korban.

Atas penangkapan itu, diketahui bahwa Memet adalah residivis kambuhan yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan karena terlibat kasus pencurian HP dan tabung gas.

“Setelah kami dalami motif pelaku nekat melakukan aksi kriminal lagi karena keinginan untuk bersenang-senang,” bebernya.

Ditambahkannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Agus Yulianto)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru