Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Polres Pesawaran telah memberikan keterangan resmi terkait video viral pemerasan dan pengrusakan mobil di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Tegineneng.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Depan bekas pabrik PT. Parindo Desa Bumi Agung pada Jumat, 18 Agustus 2023 pukul 15.30 WIB, pelakunya Robi Irawan (27) warga Desa Kejadian, Tegineneng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan bahwa korban bernama Solahudin Al Ayubi (22) warga Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
“Kejadiannya Jumat, 18 Agustus 2023. Tapi korban melapor pada Sabtu, 19 Agustus 2023,” kata AKP Timur Irawan.
AKP Timur Irawan mengungkapkan, setelah pihaknya menerima laporan, selanjutnya pada hari yang sama, Sabtu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, pihaknya langsung melakukan tindakan persuasif dengan memanggil saksi-saksi secara lisan dan juga terlapor.
Setelah saksi-saksi dan juga terlapor datang ke Polsek Tegineneng kemudian saksi dan juga terlapor dilakukan wawancara, kemudian hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut dengan cara musyawarah kekeluargaan.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa sebuah buah batu yang di duga digunakan terlapor untuk memukul mobil korban.
“Kedua belah pihak melakukan musyawarah disepakati bahwa pihak korban meminta ganti rugi atas kerusakan mobilnya dan meminta kepada pihak terlapor untuk mengembalikan biaya perbaikan mobil juga uang korban yang diserahkannya seluruhnya bernilai Rp3 juta, yang dipenuhi oleh terlapor,” ungkapnya.
Lanjutnya, setelah semua selesai, kedua belah pihak membuat pernyataan bahwa permasalah tersebut telah selesai dan kedua belah pihak tidak lagi saling menuntut atas permasalahan tersebut baik secara pidana dan juga perdata.
Kapolsek menjelaskan, bermula korban pada pukul 15.00 WIB mengemudikan mobil Daihatsu Xenia berangkat dari Pringsewu hendak menuju ke Bandar jaya bersama dengan saksi-saksi yang merupakan anggota keluarga.
Setibanya di Jalinsum Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng, tiba-tiba datang sepeda motor Honda Beat warna biru dari arah belakang mobil menyalip dari sebelah kiri sehingga terjadi sedikit senggolan, namun tidak sampai menyebabkan pengendara sepeda motor terjatuh.
Karena merasa tidak ada masalah, korban kemudian melanjutkan perjalanan namun sesampainya di Jalinsum Desa Bumi Agung, Tegineneng, tiba-tiba pengendara sepeda motor mengejar dan menghentikan mobil yang dikemudikan korban, menyuruh keluar dari mobil sambil mengamuk menendang body samping kiri dan kanan mobil serta mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan batu yang dipegangnya.
Korban kemudian menepikan mobilnya lalu bersama saksi-saksi keluar dari mobil, setelah itu sambil marah-marah pelaku meminta ganti rugi uang sebesar Rp600 ribu, karena sudah menyenggol motornya tadi.
Saat itu saksi Sumarno meminta maaf dan menawar permintaan pelaku mulai dari Rp200 ribu sampai dengan Rp500 ribu, tetapi pelaku tidak bergeming dan tetap memaksa meminta uang ganti rugi Rp600 ribu, sehingga karena tidak mau terjadi keributan, dengan sangat terpaksa saksi Sumarno memberi uang sebesar yang diminta pelaku.
“Setelah pelaku pergi dan korban bersama saksi melanjutkan perjalanan ke Bandar Jaya, lalu korban bersama saksi melapor ke kantor Polsek Tegineneng pada esok harinya sebab menderita kerugian akibat mobilnya rusak dan pemerasan dengan total Rp3 juta,” jelasnya.
Kapolsek berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi di wilayahnya, sebab sangat merugikan orang lain maupun citra keamanan wilayah hukumnya.
Sebelumnya diberitakan, viral seorang pria terlibat percekcokan bahkan melakukan pengrusakan mobil berpenumpang lebih dari 3 orang, menggunakan batu seukuran tanggannya tersebar di media sosial.
Video berdurasi 1 menit lebih itu menayangkan aksi garang pria bertopi dan berkaus putih meminta pengemudi membuka mobil bahkan ia terus menggedor kaca mobil, membuat penumpang ketakukan tersebar luas, sehingga menjadi perbincangan banyak masyarakat. (Sis)








