Pencuri Buah Kelapa Sawit PT. PHS Ditangkap Satreskrim Polres Sekadau

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:26

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Foto; Tersangka MJ, yang diduga sebagai pelaku, telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sekadau untuk menjalani penyidikan, Rabu (23/8/2023).

Caption Foto; Tersangka MJ, yang diduga sebagai pelaku, telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sekadau untuk menjalani penyidikan, Rabu (23/8/2023).

Prioritastv.com, Sekadau, Kalbar – Sat Reskrim Polres Sekadau menangani tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di PT. Permata Hijau Sarana (PHS), Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir. Kasus ini terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono menuturkan, kejadian tersebut berawal saat Satpam perusahaan melakukan patroli di sekitar jalan poros D dan E Divisi 4 PT. PHS. Mereka melihat mobil Taft warna hitam yang dikendarai oleh terduga pelaku dengan inisial MJ sedang mengangkut buah kelapa sawit.

“MJ awalnya mengaku bahwa buah tersebut milik Anuar dan Tusman. Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa buah kelapa sawit itu sebenarnya milik kebun inti PT. PHS,” ujar IPTU Rahmad, Rabu (23/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah diinterogasi, MJ mengakui bahwa buah yang dia angkut adalah milik PT. PHS. MJ beserta mobilnya kemudian diamankan ole

h Satpam dan dibawa ke kantor PT. PHS. Setelah ditimbang, jumlah total buah yang diambil sebanyak 1.480 kg.

Akibat kejadian tersebut, PT. PHS mengalami kerugian sebesar Rp 2.960.000. Pihak perusahaan melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Sekadau.

Terhadap MJ, yang diduga sebagai pelaku, telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sekadau untuk menjalani penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 buah rojok, gancu, parang, 1 lembar nota timbangan, dan 1 unit mobil Daihatsu Taft dengan Nomor Polisi E 1036 ZX beserta kunci kontak.

“Saat ini MJ statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan persangkaan pasal 362 KUHP” tukas Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Rahmad Kartono. (DK)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru