Sat Resnarkoba Polresta Bulungan Larutkan 55,34 Gram Sabu ke Dalam Air

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 14:41

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakasat Resnarkoba Polresta Bulungan, Ipda Magdalena Lawai, saat memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 55,34 gram di Polres setempat. Kamis (23/8/2023).

Wakasat Resnarkoba Polresta Bulungan, Ipda Magdalena Lawai, saat memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 55,34 gram di Polres setempat. Kamis (23/8/2023).

Prioritastv.com, Bulungan, Kaltara – Wakasat Resnarkoba Polresta Bulungan, Polda Kalimantan Utara, Ipda Magdalena Lawai, memimpin pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 55,34 gram.

Pemusnahan barang bukti yang digelar di Polres setempat disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Dinkes Bulungan dan pejabat terkait lainnya. Kamis (23/8/2023).

Sebelum digelarnya pemusnahan BB pihak kepolisian melaksanakan uji sebagai bukti kebenaran BB itu adalah sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakasat Resnarkoba Polresta Bulungan menjelaskan, pemusnahan ini dari dua laporan polisi (LP). Dengan tersangka pertama berinisial MA yang diamankan pada 3 Juli 2023 lalu di Jalan Semangka dengan BB sebanyak 13,26 gram.

Selanjutnya, LP kedua bahwa tersangka berinisial PA diamankan di Jalan Sengkawit pada 12 Juli 2023 dengan BB sebanyak 42,06 gram.

“PA ini yang merupakan warga Berau, Ia sebelumnya diperintah oleh seseorang berinisial A untuk mengantar sabu ke Tanjung Selor. Jika, Ia berhasil akan diberi upah Rp 5 juta,” ujar Wakasat.

Sementara untuk status berinisial A ini, lanjut Wakasat, masih dalam tahapan pengejaran saat ini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

“Atas perbuatan kedua tersangka, mereka diancam Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112ayat 2 undang – undang RI Nomor 35 tahun 20229 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Wakasat. (Zk)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru