Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 41 inisial AM warga Desa Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus ditangkap Polres Pesawaran atas persangkaan pencurian handphone.
Tersangka melakukan aksi tersebut pada Kamis 10 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Desa Pasar Sukaraja Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, namun belum diketahui kronologis IRT tersangka pencurian tersebut berada di seputaran TKP.
Menurut Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, pencurian bermula korban bernama Guntoro dari rumahnya menuju Pasar Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan, yang mana korban menaruh handphonenya di dashboard sepeda motornya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mengetahui handphonenya tertinggal korban pun kembali menuju ke sepeda motornya untuk mengambil handphone miliknya. Namun korban mendapati handphonenya sudah tidak ada.
“Atas kehilangan handphone merk Vivo Y27 tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp2,6 juta dan melapor ke Polres Pesawaran,” kata AKP Supriyanto dalam keterangannya melalui Humas Polres Pesawaran.
Dirinya menjelaskan, pada Rabu 23 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Atas hal itu ditemukan petunjuk yang di dapat mengarahkan kepada pelaku yang diketahui keberadaannya berada di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
“Mengetahui keberadaan pelaku, kami langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku di Talang Padang, Tanggamus,” jelasnya.
Ditambahkannya, setelah dilakukan interogasi pelaku, ia mengakui perbuatan pencurian tersebut, selanjutnya berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pesawaran.
Tidak disebutkan pasal yang menjerat tersangka, namun tertulis tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut. (Sis)








