Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Bertepatan HUT Polwan ke-75 tepatnya pada 1 September 2023, Polwan Polres Pringsewu mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini juga menjadi momen indah dalam merayakan hari Jadinya.
Dalam pengungkapan itu, Srikandi Polri ini berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang berperan sebagai kurir sabu.
Dua orang pelaku tersebut berinisial FF (25) warga Dusun Jogowiryo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan seorang perempuan yang masih berstatus anak dibawah umur, US (16) warga Kecamatan Pagelaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram dan 1 bilah senjata tajam jenis badik, dua unit ponsel dan 1 unit sepeda motor.
Menurut keterangan Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengapresiasi peran serta Polwan Polres Pringsewu dalam pemeliharaan Kamtibmas diwilayahnya. Ia berharap di momentum HUT Polwan Ke-75 menjadi pemicu Polwan Polres Pringsewu untuk terus berinovasi dan berkreasi dalam memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat bangsa dan negara.
“Saya ucapkan selamat HUT Polwan Ke-75, semoga Polwan terus jaya,” ucapnya Kapolres.
Sementara Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengungkapkan, dua terduga kurir narkoba itu di amankan jajaran Polwan bersama tim Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung pada Jumat (1/9/2023) malam.
“Keduanya diringkus polisi di saat melintas di jalan Raya Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo pada Jumat (1/9), sekira pukul 19.00 Wib. Mereka diringkus saat dalam perjalanan pulang usai membeli sabu dari daerah Kabupaten Pesawaran,” ujar Kasat Narkoba pada Sabtu (2/9/2023) pagi.
Kasat melanjutkan, dalam proses penggeledahan dari tangan tersangka FF polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan pinggangnya. Sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis sabu ia mengaku sempat kesulitan menemukanya, karena sempat dibuang ke semak-semak oleh tersangka US.
Ia mengatakan, pihaknya masih terus mendalami keterlibatan dua pelaku ini dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.
“Karena salah satu dari dua pelaku ini masih tergolong anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,”ungkapnya. (Agus Yulianto)








