Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorangnya anak 14 tahun terlibat pencurian bersama pria dewasa. Keduanya menggasak sekaligus 14 handphone juga uang tunai di salah satu konter handphone di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu.
Mirisnya, pencurian itu dilakukan lantaran dipicu ingin memperbaiki juga membeli sepeda motor dan berfoya-foya. Padahal akibat prilaku mereka korbannya telah mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.
Kasus pencurian itu tersebut terungkap, setelah pihak kepolisian Polsek Sukoharjo Pringsewu dan berhasil menangkap keduanya di rumah mereka masing-masing pada Selasa, 5 September 2023, sekitar pukul 06.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, mengatakan kedua tersangka yang ditangkap inisial DPH (25) yang berasal dari Pekon (Desa) Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, dan seorang remaja dengan inisial FDS (14).
“Kedua tersangka ini ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembobolan konter handphone di Pekon Waringinsari Barat pada tanggal 23 Juli 2023,” kata AKP Poltak dalam keterangannya.
Kapolsek Sukoharjo menyebut bahwa akibat tindakan pencurian ini, korban Fadli Ramadhani (33) mengalami kerugian mencapai Rp.20 juta dan segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
“Dalam aksi kejahatan tersebut, kedua tersangka berhasil mengambil 14 ponsel berbagai merek serta uang tunai sejumlah Rp900 ribu,” ujarnya.
Poltak menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pencurian tersebut pada 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, dengan modua operandi membongkar genteng atap konter dan mencuri 14 ponsel dari etalase juga uang tunai di laci meja.
Adapun peran dalam tindakan kejahatan tersebut mereka berbagi peran yakni DPH bertindak sebagai eksekutor dan FDS bertugas mengawasi situasi di luar konter.
Keduanya hanya mengakui mengambil 12 unit ponsel selama aksi pencurian dan mereka membaginya, dimana DPH menguasai 7 unit ponsel yang dijual secara COD seharga Rp4 juta dan uangnya digunakan membeli sepeda motor dan bersenang-senang.
Sementara FDS, mengaku mendapatkan 4 unit ponsel yang dijual dengan harga Rp900 ribu, dan uang tersebut digunakan untuk memperbaiki sepeda motor pribadinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
“Karena satu dari tersangka masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” tandasnya. (Nugroz)








