Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi kembali menangkap seorang remaja, tersangka pencurian handphone di kolam renang Grojogan Sewu, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu pada Minggu, 16 Juli 2023 silam.
Tersangka inisial AF (13), seorang pelajar SMP warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, ia ditangkap setelah teridentifikasi berada di kediamannya pada Jumat (15/9/2023), sekira pukul 15.30 WIB.
Polisi menangkap AF, atas nyanyian rekannya yang terlebih dahulu ditangkap inisial ARA (14) juga warga Pagelaran yang mengaku mereka melancarkan aksi kejahatan itu berdua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan dalam kejadian tersebut, kedua pelaku berhasil mencuri satu unit handphone Vivo T15G senilai Rp.3,7 juta milik korban Agung Rokhilal (18) pelajar SMK asal Sukoharjo.
“Modus operandi mereka adalah mengambil handphone dari dalam tas korban saat korban sedang lengah karena asik berenang. Setelah mencuri, handphone hasil curian dijual dan uangnya dibagi untuk digunakan bersenang-senang,” kata AKP Rohmadi, Minggu 17 September 2023.
Dijelaskan Rohmadi, bahwa FAF sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 September 2023 lalu. Ia ditetapkan sebagai buronan setelah rekannya, ARA bernyanyi tentang keterlibatannya dalam pencurian tersebut.
“Namun AF kabur setelah mengetahui bahwa rekannya telah ditangkap oleh polisi,” jelasnya
Kapolsek mengungkapkan, dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses peradilan mereka akan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” Tandasnya. (Agus Yulianto)








