Satu Buronan Pencuri HP di Kolam Renang Pringsewu Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 17 September 2023 - 12:02

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencurian Handphone di Kolam Renang Grojokan Sewu, Pringsewu, Lampung. (Agus Yulianto/Media Prioritas).

Ilustrasi Pencurian Handphone di Kolam Renang Grojokan Sewu, Pringsewu, Lampung. (Agus Yulianto/Media Prioritas).

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi kembali menangkap seorang remaja, tersangka pencurian handphone di kolam renang Grojogan Sewu, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu pada Minggu, 16 Juli 2023 silam.

Tersangka inisial AF (13), seorang pelajar SMP warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, ia ditangkap setelah teridentifikasi berada di kediamannya pada Jumat (15/9/2023), sekira pukul 15.30 WIB.

Polisi menangkap AF, atas nyanyian rekannya yang terlebih dahulu ditangkap inisial ARA (14) juga warga Pagelaran yang mengaku mereka melancarkan aksi kejahatan itu berdua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan dalam kejadian tersebut, kedua pelaku berhasil mencuri satu unit handphone Vivo T15G senilai Rp.3,7 juta milik korban Agung Rokhilal (18) pelajar SMK asal Sukoharjo.

“Modus operandi mereka adalah mengambil handphone dari dalam tas korban saat korban sedang lengah karena asik berenang. Setelah mencuri, handphone hasil curian dijual dan uangnya dibagi untuk digunakan bersenang-senang,” kata AKP Rohmadi, Minggu 17 September 2023.

Dijelaskan Rohmadi, bahwa FAF sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 September 2023 lalu. Ia ditetapkan sebagai buronan setelah rekannya, ARA bernyanyi tentang keterlibatannya dalam pencurian tersebut.

“Namun AF kabur setelah mengetahui bahwa rekannya telah ditangkap oleh polisi,” jelasnya

Kapolsek mengungkapkan, dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses peradilan mereka akan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” Tandasnya. (Agus Yulianto)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru