Menu

Mode Gelap
 

Tulang Bawang · 21 May 2023 16:24 WIB ·

Pemuda 23 Tahun Diringkus Polsek Rawa Jitu Selatan


 Pemuda 23 Tahun Diringkus Polsek Rawa Jitu Selatan Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

Pelaku curat yang diringkus ini seorang pria berinisial MM (23), berprofesi buruh, warga Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (18/05/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami berhasil meringkus seorang pemuda yang menjadi pelaku curat. Ia diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Karya Jitu Mukti,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (21/05/2023).

Dari tangan pelaku ini, lanjut Iptu Poniran, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Nokia tipe 210 milik korban Mulyadi (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dialaminya terjadi hari Senin (29/11/2021), sekitar pukul 03.00 WIB, di dalam rumah korban yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu. Mulanya hari Minggu (29/11/2021), sekitar pukul 23.00 WIB, korban tiba di rumah dan memasukkan sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam merah, B 3160 UAM, di ruang depan dalam rumah, lalu korban tidur ke dalam kamarnya.

“Hari Senin (29/11/2021), sekitar pukul 02.00 WIB, korban terbangun dan melaksanakan sholat, lalu kembali masuk ke dalam kamarnya untuk tidur. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang, selain itu HP Nokia tipe 210 juga ikut hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7 juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Poniran menambahkan, usai mengalami kejadian curat, korban berusaha melakukan pencarian. Namun usahanya tersebut tidak membuahkan hasil dan hari Selasa (02/05/2023) siang, korban datang ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk membuat laporan secara resmi terkait kejadian curat yang dialaminya.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB berupa HP Nokia berhasil diungkap,” imbuhnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puncak Peringatan HUT Ke-79 TNI, Polres Tulang Bawang Berikan Surprise di Tiga Lokasi Berbeda

5 October 2024 - 14:52 WIB

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pelaku Curas di Penawartama

4 October 2024 - 16:24 WIB

AKP Indik: Ada Dua Kasus Yang Menjerat Pelaku SA, Salah Satunya Video Berdurasi 30 Detik Yang Sempat Ramai di Medsos

3 October 2024 - 18:44 WIB

Polres Tulang Bawang Ungkap Motif dan Kronologi Penembakan Yang Terjadi di Dente Teladas

2 October 2024 - 18:29 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, AKBP James Paparkan Temanya

1 October 2024 - 16:00 WIB

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Transaksi Sabu Dalam Kegiatan Gasak Narkoba

30 September 2024 - 14:19 WIB

Trending di Lampung