Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Pria 31 tahun inisial GK, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), kembali harus berhadapan dengan hukum setelah diringkus polisi. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Register 45, Kabupaten Mesuji, pada Sabtu dini hari (11/04/2026).
Penangkapan tersebut mengungkap serangkaian aksi pencurian yang terjadi di Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang dalam waktu berdekatan.
Dari hasil penyidikan, GK diketahui menyasar kendaraan bermotor hingga handphone milik warga dengan berbagai modus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada aksi pertama, pelaku menyelinap ke dapur rumah korban Dadang Irawan pada dini hari dan membawa kabur satu unit Yamaha Vega merah BE 8106 SV setelah membobol pintu.
Dalam aksi lainnya, pelaku mematikan aliran listrik rumah korban Siti Juleha melalui KWH luar untuk menciptakan suasana gelap, lalu masuk melalui jendela dan menggondol dua unit handphone jenis Infinix Smart 10 dan Vivo Y91.
Ia juga mengakui pencurian satu unit Samsung M23 serta uang tunai Rp1,5 juta di lokasi berbeda masih di wilayah Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami berhasil menangkap pelaku GK yang merupakan resedivis, dikenal sangat nekat, menyasar kendaraan motor hingga alat komunikasi milik warga,” kata Apfryyadi, Selasa 14 April 2026.
Apfryyadi menjelaskan, penangkapan GK merupakan hasil pengembangan dari beberapa laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian dalam waktu berdekatan di Kampung Jaya Makmur.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui beraksi seorang diri dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kondisi malam hari untuk melancarkan aksinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terhadapnya dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. “Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pihak lain,” tandasnya. (*)









