Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 9 May 2025 16:29 WIB ·

Bejat, Dengan Ancaman Ayah di Lampung Tengah Bertahun-tahun Gauli Anak Kandung, Dimana Ibu Korban ?


 Kolase foto saat tersangka berinisial AS (44) ditangkap polisi dan ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur | Perbesar

Kolase foto saat tersangka berinisial AS (44) ditangkap polisi dan ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur |

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Kepolisian Sektor Seputih Banyak, Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.

Pelaku berinisial AS (44) diduga telah mencabuli anak kandungnya, sebut saja Melati (14), secara berulang sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar.

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal istri untuk bekerja di luar daerah, dan melakukan perbuatan tercela tersebut dengan ancaman kekerasan kepada korban.

“Perbuatan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun, dan pelaku mengancam korban agar tidak melapor,” kata Iptu Hairil, Jumat (9/5/2025).

Menurut keterangan korban, tindakan terakhir pelaku terjadi pada Desember 2023 di kamar sebuah warung makan milik keluarga.

Kecurigaan kakak tiri korban terhadap perubahan sikap dan perilaku adiknya menjadi titik awal terungkapnya kasus ini.

BACA JUGA :

LPA Lampung Tengah Kutuk Keras Tindakan Ayah Cabuli Anak Kandung Selama Bertahun-tahun, Minta Pelaku Dihukum Kebiri Kimia.

Setelah korban didampingi dan diinterogasi, ia akhirnya mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual sejak kecil.

Keterangan tersebut langsung disampaikan kepada ibu kandung korban yang kemudian melapor ke Polsek Seputih Banyak pada Rabu, 7 Mei 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku keesokan harinya, Kamis (8/5/2025), di kawasan Pasar Seputih Banyak.

“Pelaku saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendampingan psikologis terhadap korban,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3), serta Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan dalam rumah tangga, terlebih yang melibatkan anak sebagai korban. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 1,321 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Tampang Sepupu Kakam Gunung Agung Saat Peragakan 22 Adegan Penusukan di Pasar Bandar Agung Lampung Tengah

22 May 2025 - 00:11 WIB

3 Adegan Krusial, Remaja Kembar di Lampung Tengah Peragakan 37 Rekonstruksi Pembunuhan Santri Asal Lampung Barat

21 May 2025 - 22:39 WIB

Kapolres Tanggamus Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas Saat Kunjungan Kerja ke Polsek Pematangsawa

21 May 2025 - 22:11 WIB

Sekda Tanggamus Buka Forum Satu Data Indonesia dan Desa Cantik, Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan

21 May 2025 - 21:24 WIB

Sat Binmas Polres Lampung Timur Raih Empat Penghargaan Bergengsi dari Polda Lampung

21 May 2025 - 21:03 WIB

L@pakk Lampung Siap Investigasi Dugaan Kejanggalan BUMDes Pekon Siliwangi, Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Diperlukan

21 May 2025 - 16:41 WIB

Trending di News