Polisi Tangkap Spesialis Pelaku Curanmor asal Pulau Panggung Tanggamus

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:10

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Asro usai ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pulau Panggung, Selasa 27 Mei 2025 | Asrul Ariski/Media Prioritastv.com.

Tersangka Asro usai ditangkap sebelum dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pulau Panggung, Selasa 27 Mei 2025 | Asrul Ariski/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Aparat gabungan dari Polsek Pulau Panggung yang dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama meresahkan warga.

Pelaku diketahui bernama Asro (47), seorang buruh tani yang berdomisili di Pekon Way Ilahan, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :

Sejak Keluar Penjara, Asro Telah 8 Kali Curi Motor di Pulau Panggung, Talang Padang dan Gisting Tanggamus.

“Dalam penangkapan tersebut, kami mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik korban dan 1 buah kunci leter T yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan aksinya. Selain itu, ditemukan juga dua sepeda motor lain yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan,” kata AKP Jumbadio.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Agus Juwono, petani asal Pekon Way Ilahan, Pulau Panggung yang kehilangan sepeda motornya pada Kamis, 1 Mei 2025.

Saat itu, korban memarkirkan motornya di belakang gubuk kebun dan pergi memetik kopi. Ketika kembali, ia mendapati motornya telah hilang.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA :

Rekam Jejak Asro Kelas Kakap, Berawal Penadah Motor Curian dan Akhirnya Beraksi di 8 TKP di Tanggamus.

Asro saat ini ditahan di Mapolsek Pulau Panggung dan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan jaringan penadah yang mungkin terlibat dalam kasus ini. (Asrul Ariski)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru