Polisi Tangkap Penadah Handphone Curian di Wonosobo Tanggamus

- Jurnalis

Minggu, 1 Juni 2025 - 16:58

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka penadahan yang ditangkap polisi dan barang bukti yang diamankan, Minggu 1 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Kolase foto tersangka penadahan yang ditangkap polisi dan barang bukti yang diamankan, Minggu 1 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Aksi cepat Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo membuahkan hasil dengan ditangkapnya HL (31), seorang buruh harian lepas asal Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, yang diduga sebagai penadah handphone hasil curian.

Ia ditangkap, dinihari tadi, Minggu 1 Juni 2025 bersama barang bukti satu unit Oppo A17K warna emas, yang identik dengan milik korban Herwanto warga Pekon Sridadi, Wonosobo.

Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Herwanto, yang kehilangan dua unit handphone pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat terbangun, Herwanto mendapati pintu depan rumahnya sudah terbuka dan kedua ponsel miliknya raib dari ruang tengah.

Setelah menyadari kerugian, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo pada 31 Mei 2025.

BACA JUGA :

Polisi Tangkap Pelaku Utama Pencurian Dua HP di Wonosobo Tangamus, Ternyata Tetangga Korban, Ini Modusnya ?

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah kepada HL sebagai penerima barang curian. Tim bergerak cepat dan mengamankan HL di rumahnya.

“Saat diamankan, HL mengaku mendapat handphone tersebut dari DW, seorang petani asal Pekon Sridadi,” kata Iptu Tjasudin.

Dari keterangan HL, diketahui bahwa ia membeli ponsel tersebut seharga Rp200 ribu dari DW.

“Saya ditawari HP murah oleh DW. Karena kami saling kenal, saya percaya saja dan langsung beli,” ujar HL kepada petugas.

HL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru