Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Aksi cepat Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo membuahkan hasil dengan ditangkapnya HL (31), seorang buruh harian lepas asal Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, yang diduga sebagai penadah handphone hasil curian.
Ia ditangkap, dinihari tadi, Minggu 1 Juni 2025 bersama barang bukti satu unit Oppo A17K warna emas, yang identik dengan milik korban Herwanto warga Pekon Sridadi, Wonosobo.
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga bernama Herwanto, yang kehilangan dua unit handphone pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat terbangun, Herwanto mendapati pintu depan rumahnya sudah terbuka dan kedua ponsel miliknya raib dari ruang tengah.
Setelah menyadari kerugian, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo pada 31 Mei 2025.
BACA JUGA :
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah kepada HL sebagai penerima barang curian. Tim bergerak cepat dan mengamankan HL di rumahnya.
“Saat diamankan, HL mengaku mendapat handphone tersebut dari DW, seorang petani asal Pekon Sridadi,” kata Iptu Tjasudin.
Dari keterangan HL, diketahui bahwa ia membeli ponsel tersebut seharga Rp200 ribu dari DW.
“Saya ditawari HP murah oleh DW. Karena kami saling kenal, saya percaya saja dan langsung beli,” ujar HL kepada petugas.
HL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (Herdi)







