Perempuan Pegawai BRI Pringsewu Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp17,9 Miliar, Ini Modusnya !

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:58

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Cindy Armila, pegawai Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu (menutup wajah) saat digiring Kejati Lampung ke mobil tahanan, Senin 21 Juli 2025, malam | Dok. Kejati Lampung.

Tersangka Cindy Armila, pegawai Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu (menutup wajah) saat digiring Kejati Lampung ke mobil tahanan, Senin 21 Juli 2025, malam | Dok. Kejati Lampung.

Prioritastv.com, Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Cindy Armila, pegawai Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah senilai Rp17,9 miliar lebih.

Cindy yang sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction ditahan usai penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan, tersangka diduga menarik dana dari tabungan, deposito, hingga giro nasabah tanpa izin dan memanfaatkan jaminan palsu untuk pinjaman fiktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :

BRI Pringsewu Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud dan Dukung Proses Hukum Oleh Kejati Lampung.

Modus lain yang digunakan termasuk pembukaan rekening palsu atas nama nasabah hingga transaksi fiktif melalui mesin EDC. Semua uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka diduga menarik dana dari tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa izin, hingga membuat pinjaman fiktif dengan jaminan palsu. Seluruh dana itu digunakan untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Armen dalam keterangannya, Selasa 22 Juli 2025.

Ia menegaskan, penanganan kasus ini berlangsung sejak tahun 2021-2025 dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

BACA JUGA :

Sebagian Dana Hasil Korupsi Pegawai BRI Pringsewu Dipakai Investasi di Sejumlah Restoran, Satu Rumah di Gunung Kancil Disita Kejati.

“Saat ini, sejumlah aset senilai Rp1 miliar telah disita, sementara sisanya masih dalam proses pelacakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Cindy Armila dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Erwin)

Berita Terkait

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:54

Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:46

Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama

Berita Terbaru