Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung dikabarkan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas tambang galian C di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Langkah ini dilakukan menyusul maraknya keluhan warga terkait kondisi jalan rusak dan dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Pasalnya, kondisi jalan di Suku 4, Pekon Tambahrejo, kini rusak parah. Jalan yang sebelumnya beraspal kini tampak berlubang dan memprihatinkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menilai kerusakan tersebut terjadi seiring meningkatnya aktivitas kendaraan berat pengangkut material dari area tambang galian C yang beroperasi di sekitar wilayah itu.
Terkait rencana tersebut, Dr (Can) Nurul Hidayah, S.H., M.H., C.P.M., selaku praktisi hukum, menekankan pentingnya transparansi dan kepastian data dalam setiap proses pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA :
“Silakan cek langsung ke lokasi. Ukuran dan luas area tambang dari CV Centra Adi Perkasa harus ada kepastian. Jangan hanya berdasarkan rumor atau informasi yang belum jelas,” tegas Nurul Hidayah kepada Media Prioritastv.com, Rabu 12 November 2025.
Terpisah, Angga Laksana, Kepala Dusun Suku 4 Pekon Tambahrejo, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa kondisi jalan di wilayahnya memang mengalami kerusakan cukup parah. Jalan tersebut sebelumnya merupakan akses utama masyarakat dan kini sulit dilalui kendaraan akibat kerusakan yang terjadi.
“Dulu jalan di sini beraspal dan dipakai warga sebagai jalur utama. Sekarang rusak karena sering dilewati truk tambang,” ujarnya.
Angga juga menyebut adanya tali asih atau kompensasi yang diberikan pihak pengelola tambang kepada warga sekitar, meski jumlah dan mekanismenya belum dijelaskan secara rinci.
“Ada tali asih dari pihak tambang untuk warga, tapi soal kedatangan Dirkrimsus ke lokasi, saya belum mendapat informasi resmi,” tambahnya.
Kehadiran tim penyidik Ditkrimsus Polda Lampung diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap legalitas dan dampak aktivitas tambang tersebut, sekaligus memastikan bahwa kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan hukum dan tidak merugikan masyarakat sekitar. (Laila)










