Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Dusun Mincang Atas, Pekon Sindang Marga, Kecamatan Pulau Panggung. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah laporan resmi masuk pada 17 November 2025.
Peristiwa itu bermula dari hilangnya satu unit sepeda motor Honda Genio warna coklat dan dua unit ponsel milik anak korban pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadiyo mengatakan, seusai laporan diterima, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil penelusuran kami mengarah pada keberadaan sepeda motor Honda Genio yang hilang. Dari data lapangan, kami menemukan motor tersebut berada dalam penguasaan seseorang yang kami identifikasi sebagai Alan Pandebi,” ungkap AKP Jumbadiyo, Sabtu (29/11/2025).
Berbekal informasi tersebut, Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Heru Setiawan bergerak cepat. Tersangka Alan Pandebi ditangkap saat melintas di Jalan Raya Tekad pada Kamis (27/11/2025) tanpa perlawanan beserta barang bukti motor Honda Genio yang menjadi sasaran pencurian.
“Tersangka kami amankan berikut barang buktinya. Dari pemeriksaan awal, Alan mengaku mencuri motor tersebut bersama rekannya bernama Saipul yang kini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
BACA JUGA :
Tersangka Curanmor di Pulau Panggung Tanggamus Ngaku Bakar HP iPhone 11 Milik Korban.
Dijelaskan AKP Jumbadiyo, kasus ini bermula ketika korban Imam Setiawan meninggalkan rumah pada Minggu malam, 3 Agustus 2025. Rumah ditinggali oleh dua anaknya, Selviana dan Putra, serta dua teman Putra yang menginap.
“Pagi harinya, Selviana mendapati motor dan dua ponsel telah hilang dari dalam rumah. Korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan melapor ke polisi untuk dilakukan tindak lanjut,” jelasnya.
Kapolsek menegaskan bahwa tindakan cepat jajaran Polsek Pulau Panggung merupakan bentuk komitmen dalam menjaga situasi keamanan wilayah. Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat rumah ditinggalkan pada malam hari.
“Kami minta masyarakat aktif melapor bila melihat hal mencurigakan. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Saat ini, tersangka Alan Pandebi telah ditahan di Mapolsek Pulau Panggung. Sementara rekannya Saipul alias Ipul ditetapkan sebagai DPO. Barang bukti dua unit ponsel yang belum ditemukan masuk dalam daftar pencarian barang (DPB).
“Alan dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Asrul Ariski)







