Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua Pekon wilayah Kecamatan Pulau Panggung.
Tiga pelaku yang ditangkap yakni Ali Wardani (19), warga Pekon Pulau Panggung; Nanda Yuanza (20), warga Dusun Sumanda, Pekon Sukamaju, Kecamatan Pugung; dan Ramadani (19), warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadiyo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dari dua laporan kehilangan sepeda motor di Puskesmas Pekon Tekad dan Pekon Tanjung Rejo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin, 1 Desember 2025. Ali Wardani dan Nanda Yuanza ditangkap di salah satu kost di Kabupaten Pringsewu, sedangkan Ramadani ditangkap di Pekon Muara Dua,” kata AKP Jumbadiyo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis 4 Desember 2025.
Dijelaskannya, kasus pertama terjadi Minggu dini hari, 30 November 2025, di halaman Puskesmas Pulau Panggung. Korban Bambang Triyono (60) kehilangan sepeda motor Honda Supra X BE 4578 VM miliknya saat menunggu istrinya yang sedang dirawat.
BACA JUGA :
Miliki Kunci T, Ini Pengakuan Pelaku Utama Usai Sukses Curi Motor di 2 TKP Pulau Panggung Tanggamus.
Kasus kedua terjadi Selasa malam, 18 November 2025, di Pekon Tanjung Rejo. Korban Osman (53) kehilangan sepeda motor Honda Revo H 2048 AYG dalam hitungan menit saat masuk ke rumah untuk memberi pakan kambing.
Dari dua TKP, polisi menemukan kesamaan modus, yaitu pelaku mencari motor yang tidak dikunci ganda dan lokasi sepi.
“Dari penyelidikan, pencurian di Puskesmas mengarah pada Ali Wardani dan Nanda Yuanza, sedangkan di Tanjung Rejo mengarah pada Ali Wardani dan Ramadani,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menyebut, pihaknya menyita barang bukti berupa dua unit motor hasil curian, satu unit motor yang digunakan pelaku, satu kunci letter T yang dibuat khusus untuk merusak rumah kunci motor, serta satu jaket hijau yang digunakan saat beraksi.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
Dengan tertangkapnya para tersangka, Polsek Pulau Panggung memastikan kondisi kamtibmas tetap terjaga dan mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. (Herdi)







