Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi mengamankan seorang pria yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kontrakan di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun berinisial Bunga. Sementara itu, terduga pelaku berinisial SF, berusia 40 tahun, diketahui merupakan ayah kandung korban dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, terduga pelaku diamankan setelah menerima laporan ibu korban ke Polres Tanggamus pada 5 November 2025 dan menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BACA JUGA : Polisi Beberkan Modus dan Kronologi Dugaan Kekerasan terhadap Anak Kandung di Kota Agung Timur Tanggamus.
“Terduga pelaku diamankan pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB saat berada di rumah kerabatnya di Kecamatan Kota Agung Timur,” kata AKP Khairul Yassin, Jumat (30/1/2026).
Ditambahkan Kasat, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif perbuatan tersebut.
“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini dan masih melakukan pendalaman,” tandasnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







