Habiskan Rp86 Juta Hasil Curian di Rumah Tetangga untuk Judol dan Narkoba, Remaja Pringsewu Ini Segera Dimejahijaukan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 17:14

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Remaja 16 tahun inisial RA tersangka pencurian uang milik tetangga saat dilimpahkak ke Kejari Pringsewu, Senin 8 Juni 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Remaja 16 tahun inisial RA tersangka pencurian uang milik tetangga saat dilimpahkak ke Kejari Pringsewu, Senin 8 Juni 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang remaja berinisial RA (16), warga Kabupaten Pringsewu, yang nekat menghabiskan uang hasil curian senilai Rp86 juta untuk bermain judi online, membeli narkoba, hingga berfoya-foya, segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Kasus pencurian yang sempat menyita perhatian masyarakat tersebut kini memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (8/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari ini penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Iptu Rosali dalam keterangannya.

Menurutnya, pelimpahan tersebut menandai bahwa proses hukum terhadap RA terus berlanjut meskipun pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Rosali menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara, baik tersangka maupun korban yang mengalami kerugian akibat tindak pidana tersebut.

“Pelimpahan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada tersangka sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi korban yang mengalami kerugian akibat tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, penegakan hukum tetap harus berjalan terhadap setiap pelaku tindak pidana, termasuk yang masih berusia anak, dengan tetap mengedepankan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sebelumnya, RA ditangkap setelah membobol rumah seorang warga di Kecamatan Gading Rejo dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp86 juta. Dalam pemeriksaan, remaja yang diketahui telah putus sekolah tersebut mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli sepeda motor, telepon genggam, berfoya-foya di tempat hiburan malam, membeli narkoba, serta bermain judi slot online.

Dari total uang yang dicuri, polisi hanya berhasil mengamankan sisa uang sekitar Rp10 juta beserta sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan tersebut.

Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk proses penuntutan hingga persidangan di pengadilan. (*)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru