Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung -Seorang remaja lelaki diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan berulang kali oleh seorang pria berusia 69 tahun di Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Terduga pelaku berinisial KR tersebut kini telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.
Kasus dugaan pencabulan tersebut diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus setelah menerima informasi masyarakat. Perkara itu dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Rabu, 30 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di rumah korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dapat kami jelaskan, kemarin kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana pencabulan. Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah korban,” kata AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis 1 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut diketahui setelah ibu korban pulang ke rumah dan mendapati korban bersama terduga pelaku di dalam kamar.
“Tidak lama setelah kejadian tersebut, ibunya pulang ke rumah dan memergoki anaknya bersama terduga pelaku,” ujarnya.
Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban kemudian meminta pertolongan. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian berdatangan dan mengamankan terduga pelaku.
Personel Polsek Wonosobo selanjutnya datang ke lokasi dan membawa terduga pelaku untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, status KR ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
BACA JUGA : Pilunya Ibu Pergoki Remaja Lelaki Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Kakek Bau Tanah di Tanggamus.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Khairul Yasin Ariga menambahkan, berdasarkan keterangan awal tersangka, dugaan perbuatan tersebut disebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban.
Meski demikian, kepolisian masih mendalami keterangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.
“Untuk sementara jumlah korban masih kita dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan secara maraton. Nanti apabila ada informasi lebih lanjut, akan kita kabarkan kepada teman-teman,” ungkapnya.
Selain menangani proses hukum terhadap tersangka, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan penanganan dan pendampingan sesuai kebutuhan.
“Tindak lanjut penanganannya, ini kita akan koordinasi kepada instansi terkait, termasuk P2TP2A. Nanti kita koordinasi dan kolaborasi terkait masalah penanganan korban,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Terkait pasal yang disangkakan, Kasat Reskrim menyebut penyidik masih melakukan pendalaman dan akan menerapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk ancamannya akan kita terapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







