Prioritastv.com, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menjadwalkan pelantikan Penjabat (Pj.) Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, dan Pj. Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, esok pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Rencana pelantikan tersebut mendapat tanggapan dari M. Hijrah Syah Putra, Kepala Pekon Gunung Tiga, yang mengaku kecewa karena dirinya belum mendapatkan SK Pemberhentian dan aspirasi yang disampaikan bersama Badan Hippun Pemekonan (BHP) belum mendapat tanggapan sesuai harapannya.
Jadwal pelantikan itu tertuang dalam nota dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus tertanggal 14 Oktober 2026, dengan nomor 400.10.2.2/572/35/2026. Pelantikan dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permohonan pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.376/35/08/2026 tentang pemberhentian Kepala Pekon Gunung Tiga dan pengangkatan Pj. Kepala Pekon Gunung Tiga, serta SK Nomor B.395/35/08/2026 terkait pemberhentian dan pengangkatan Pj. Kepala Pekon Atar Lebar.
Menanggapi rencana tersebut, Kakon Gunung Tiga M. Hijrah Syah Putra mengatakan, dirinya bersama BHP telah melakukan berbagai upaya, termasuk audiensi dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PMD. Namun, ia menilai upaya tersebut belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan.
“Segala macam upaya yang sudah kami lakukan bersama BHP tidak membuahkan hasil. Padahal, kami sudah audiensi dengan Plt. Kadis PMD waktu itu. Jawaban beliau adalah masih akan kami analisa secara hukum secara komprehensif. Namun, pada kenyataannya, kita lihat sendiri tetap pelantikan. Ini akhirnya dipaksakan menurut saya begitu,” kata M. Hijrah Syah Putra, Kamis 15 Oktober 2026.
BACA JUGA : Plt Kadis PMD Tanggamus Jawab Keberatan Hijrah soal Pelantikan Pj Pekon Gunung Tiga.
Ia juga menyoroti peran BHP sebagai lembaga yang mewakili masyarakat pekon, termasuk dalam menyampaikan usulan dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan pekon. Menurutnya, aspirasi yang telah disampaikan semestinya menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan diambil.
“Kalau saja usulan BHP sudah tidak didengarkan, artinya secara tidak langsung demokrasi di desa itu sama saja dibunuh. BHP yang notabene adalah kepanjangan dari masyarakat, yang bisa mengusulkan kemudian bisa sebagai pengawas dan lainnya, jadi tidak difungsikan,” ujarnya.
M. Hijrah juga mengkhawatirkan persoalan tersebut menjadi preseden bagi penyelenggaraan pemerintahan pekon ke depan. Ia menilai, apabila aspirasi BHP tidak mendapat perhatian, hal itu dapat memunculkan persoalan ketika terjadi permasalahan di tingkat pekon, terutama dalam hal pengawasan dan penyelesaian persoalan pemerintahan.
Melalui organisasi seperti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), ia berharap persoalan yang terjadi di Pekon Gunung Tiga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait. Menurutnya, masukan dari pemerintah pekon dan BHP perlu mendapat perhatian agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan.
Ia kembali menegaskan bahwa aspirasi dan masukan yang disampaikan bersama pihak terkait selama ini dirasakannya belum dianggap sebagaimana yang diharapkan.
“Karena itu, saya berharap persoalan tersebut mendapat perhatian sehingga peran BHP dalam menyampaikan aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi pengawasan tetap dihargai,” tandasnya.
Hingga saat ini, Plt Kadis PMD Tanggamus belum memberikan tanggapan terkait keberatan Kakon Gunung Tiga M. Hijrah Saputra dan BHP yang telah melayangkan surat kepada pihak kecamatan maupun PMD. (*)

Davit Segara adalah Wartawan Utama yang tersertifikasi di Dewan Pers Republik Indonesia. Redaktur Media Prioritastv.com yang bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14792-LSPR/WU/DP/XI/2025/16/06/80.







