Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria berinisial AS (24), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu akhirnya ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Saat digerebek, AS sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan memanjat tembok rumah warga. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas Polres Pringsewu berhasil menyergap dan mengamankannya.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Pringsewu Selatan pada Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan memanjat tembok rumah warga. Namun, petugas berhasil menyergap dan mengamankannya,” kata Ramon, Senin (2/11/2026).
AS ditangkap di rumah warga di Pekon Rantau Tijang pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi penangkapan diketahui tidak jauh dari kediaman tersangka yang berasal dari Kabupaten Tanggamus.
Ramon menjelaskan, dalam pengembangan kasus tersebut, polisi sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat. Dua pelaku lainnya, yakni FGS dan YS, lebih dahulu ditangkap dan kini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung.
Sepeda motor milik korban juga telah ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara sebelumnya. Dengan tertangkapnya AS, polisi menyebut seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut telah berhasil diamankan.
Polisi turut mengungkap bahwa AS merupakan residivis kasus pencurian. Ia diketahui pernah ditangkap dalam perkara pencurian telepon seluler (ponsel).
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku baru sekali melakukan pencurian di wilayah Pringsewu. Namun, untuk wilayah Kabupaten Tanggamus, ia mengakui pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi.
“Pengakuan tersebut masih kami dalami untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya,” ungkap Ramon.
Kasus curanmor yang menjerat AS bermula dari laporan seorang perempuan bernama Egis (24), warga Kecamatan Pringsewu, pada 11 Januari 2025. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BE 2790 US.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp16 juta. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebelum kejadian, sepeda motor tersebut dipinjam oleh teman korban bernama Fikiri. Namun, tak lama berselang, Fikiri mengabarkan bahwa kendaraan itu hilang saat diparkir di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan.
Mendapat kabar tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringsewu Kota. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi para pelaku yang diduga terlibat.
Ramon menegaskan, penangkapan AS melengkapi pengungkapan kasus pencurian sepeda motor milik Egis. Pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap laporan masyarakat, termasuk perkara yang membutuhkan waktu cukup panjang dalam proses penyelidikan.
Saat ini, AS telah ditahan di sel tahanan Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Seluruh pelaku dalam perkara pencurian sepeda motor milik korban sudah berhasil diamankan. Kami akan terus mendalami pengakuan tersangka untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lainnya,” tandasnya. (*)

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.







