Prioritastv.com, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret nama baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan pejabat Kabag Monitoring Bareskrim, Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka.
Sebelumnya, Slamet Uliandi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan gelar perkara, penyidik menilai telah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan dirinya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengungkapkan bahwa Slamet memiliki posisi sebagai dewan pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim pada periode 2010 hingga 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peran tersangka SU adalah sebagai dewan pembina dari MC Bareskrim Polri, di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabakmon ataupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” kata Suhermanto dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026) malam.
Menurut Suhermanto, posisi tersebut membuat Slamet memiliki peran dalam mekanisme persetujuan kegiatan provisioning atau penyadapan yang dilakukan oleh tersangka EH dan AS.
Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian penyidik terjadi pada awal Oktober 2026. Saat itu, AS disebut meminta persetujuan kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian disetujui.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” jelas Suhermanto.
Dengan perkembangan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Tiga tersangka telah menjalani penahanan di Mako Brimob, sedangkan Slamet belum ditahan karena mengalami kondisi kesehatan pascastroke.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan dari 13 saksi serta lima ahli. Para ahli tersebut terdiri dari tiga ahli bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.
Atas dugaan keterlibatannya, Slamet dijerat sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait illegal access dengan ancaman enam tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman delapan tahun penjara juncto Pasal 20 huruf j KUHP.
Penambahan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Penyidik Bareskrim masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Ubay adalah kepala perwakilan Media Prioritastv.com di Jakarta Selatan, aktif meliput peristiwa nasional, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.







